Kepala Biro Ekbang Setdaprov Riau, Said Syarifuddin kepada wartawan Rabu (7/2) di Pekanbaru mengatakan, sesuai dengan PP 13 tahun 2006 itu, ada yang namanya DPAL (daftar pekerjaan anggaran lanjutan), yakni pekerjaan yang belum tuntas pada tahun 2006, dapat diteruskan tahun 2007.
Sedangkan kapan selesainya tahun 2007 nanti akan disesuaikan. Tentunya lanjutan pekerjaan ini tidak mengulang dari awal mulai dari proses tender, melainkan hanya melanjutkan saja. Hal semacam ini mirip dengan proyek luncuran di masa lalu.
"Jadi ini hanya masalah waktu saja. Misalnya dana dan pekerjaannya baru 40 persen, maka dapat dilanjutkan tanpa proses dari awal lagi. Itu nanti akan kita sesuaikan dengan ketentuan dan persyaratannya,: kata Said.
Disebutkannya, pada DPAL ini nanti, proses penganggarannya dimasukkan di ABT (anggaran biaya tambahan) tahun 2007. Akan tetapi menurutnya proses administrasinya bisa dilaksanakan tahun 2007, tidak di ABT saja.
Disebutkanya bahwa administrasi bisa di awal tahun tak tunggu ABT. Adapun pembayaran proyek dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai. Ini juga ada adendum lagi, dan tergantung adendum lagi, dan bisa juga akan ada perubahan kontrak dalam proyek-proyek itu. Bedanya hanya bahwa proses DPAL ini nantinya tidak dimulai dari tender sejak awal, melainkan cukup melanjutkan yang sudah ada saja.
Ditanyakan tentang pembahasan pengajuan proyek DPAL oleh masing-masing satker, menurutnya sekarang belum dibahas, karena belum semua satker yang mengajukan kepada biro Ekbang yang ditunjuk Sekda dalam menginventarisir proyek DPAL ini. Disebutkannya kemungkinan, sesuai tarket yang dicanangkan pihaknya, pada pertengahan Februari 2007 nanti bisa tuntas proses administrasinya untuk bisa dilanjutkan.
"Tak semua yang mengajukan bisa dilanjutkan, harus ada syaratnya. Kalau misalnya cuma nol persen, tak mungkin bisa dilanjutkan karena belum ada progres. Pokoknya kalau sudah ada proses pengerjaan fisik, baru bisa dilanjutkan," tambahnya.(Ad)
Dapat Dilanjutkan Pada Tahun 2007
Kiki
Rabu, 07 Februari 2007 - 01:38:08 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap proyek yang belum selesai pada tahun anggarannya, bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya. Lanjutan pekerjaan proyek tersebut tanpa harus mengulang dari awal, atau tanpa tender ulang.
Pilihan Redaksi
IndexDPR Sahkan UU Reforma Agraria, BRAN Diubah Menjadi LPRA
WN Malaysia Overstay 60 Hari Dideportasi dari Pekanbaru
Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi, MoU Disiapkan di Rapimprov
Jarwansyah: Lelaki Yang Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Fikri Fardhian Pimpin Corporate Communication PHR, Kunjungi PWI Riau
Kamis, 17 September 2026 - 09:11:00 Wib Umum
Aza El Munadiyan: Regulasi Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era AI
Rabu, 16 September 2026 - 19:34:32 Wib Umum
Woro Indah Bongkar Tantangan Jurnalisme di Tengah Gempuran AI
Rabu, 16 September 2026 - 19:13:00 Wib Umum