Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, R Lukman dalam keterangannya Rabu (7/2) di Pekanbaru mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan secara berkala oleh petugas pengawas khusus yang akan dibentuk oleh Disnaker Provinsi Riau.
"Petugas pengawas khsus itulah yang akan diturunkan ke perusahaan-perusahaan," ujarnya. Pemantauan mengenai pelaksanaan peraturan perusahaan dan penerapan K3 pada perusahaan meliputi pemenuhan standar K3 oleh perusahaan.
"Mereka yang tidak memenuhi standar yang harus dipenuhi dalam keselamatan dan kesehatan kerja akan kami beri teguran bahkan hingga pemberian sanksi berupa pengantian operasi bila tidak juga penerapkannya," katanya.
Penerapan K3 guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja adalah tugas utama yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Jadi perusahaan manapun tidak bisa menghindarinya, karena itu merupakan hak karyawan.
Selain itu, ia juga mengatakan penerapan K3 di Provinsi Riau sudah cukup baik pelaksanaannya oleh sejumlah perusahaan, namun belum optimal. "Makanya kami akan melakukan pemantauan terus ke perusahaan-perusahaan untuk melihat komitmen mereka menerapkan K3 itu," tambahnya.
Menurut dia, Disnaker hanya menginginkan mereka lebih optimal dalam penerapan K3, guna mengurangi angka kecelakaan kerja di provisi Riau ini. "Walaupun hingga saat ini, jumlah kecelakaan kerja di Provinsi Riau tidak begitu banyak, namun pencegahan harus terus dilakukan," tegasnya lagi.(Ad)
Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi Berat
Kiki
Rabu, 07 Februari 2007 - 08:59:44 WIB
PEKANBARU (RiauInfo): Para pemilik perusahaan yang tidak menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bersiap-siaplah mendapatkan sanksi berat. Sebab Dsnaker Riau akan melakukan pemantauan terus menerus terhadap penerapan K3 itu, jika ada perusahaan yang membandel akan langsung diberikan saksi.
Pilihan Redaksi
IndexRahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
SMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim