Namun ternyata sebagian dari tempat bilyar tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Makanya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat teguran kepada tempat-tempat permainan bilyar yang tidak berizin tersebut.
Kepala Bagian Perkotaan Pekanbaru Drs H Syafril Nawawi kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan pihaknya memang sudah punya rencana untuk menertibkan tempat-tempat bilyar tersebut.
Dikatakannya, selama ini orang seenaknya saja mendirikan tempat bilyar tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang. Bahkan tempat bilyar itu dibuka di sembarangan tempat, seperti di pemukiman warga dan dekat rumah ibadah.
"Makanya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan razia ke tempat-tempat permainan bilyar itu dan menindak tegas pemiliknya yang melanggar peraturan," ujarnya.
Disebutkannya, menurut Perda No.3/2002 telah disebutkan bahwa letak tempat usaha bilyar minimal jaraknya 1.000 meter dari tempat ibadah. Tapi hal itu tidak berlaku jika terletak dalam tempat hiburan seperti di Mall, pusat perbelanjaan, plaza dan sebagainya.
Mengenai pengurusan izin, menurut Syafril hal itu harus dilakukan pengelola bilyar. "Karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan dalam Perda No.7/2000 yang menyebutkan setiap tempat usaha harus ada SITu," tandasnya.(Ad)
Pemko Pekanbaru Bakal Keluarkan Surat Teguran
Kiki
Kamis, 08 Februari 2007 - 08:02:00 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Perkembangan jumlah tempat permainan bilyar di Pekanbaru akhir-akhir ini sangat pesat. Hampir di setiap sudut kota ini dapat ditemukan tempat permainan bola sodok itu.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia: Peluang dan Tantangan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Kamis, 05 Maret 2026 - 23:11:10 Wib Umum
Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
Ahad, 01 Maret 2026 - 19:15:00 Wib Umum
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Jumat, 27 Februari 2026 - 21:58:19 Wib Umum
Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Kapolda Riau dan Jajaran Jalani Tes Urine
Senin, 23 Februari 2026 - 12:28:00 Wib Umum