Namun ternyata sebagian dari tempat bilyar tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Makanya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat teguran kepada tempat-tempat permainan bilyar yang tidak berizin tersebut.
Kepala Bagian Perkotaan Pekanbaru Drs H Syafril Nawawi kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan pihaknya memang sudah punya rencana untuk menertibkan tempat-tempat bilyar tersebut.
Dikatakannya, selama ini orang seenaknya saja mendirikan tempat bilyar tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang. Bahkan tempat bilyar itu dibuka di sembarangan tempat, seperti di pemukiman warga dan dekat rumah ibadah.
"Makanya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan razia ke tempat-tempat permainan bilyar itu dan menindak tegas pemiliknya yang melanggar peraturan," ujarnya.
Disebutkannya, menurut Perda No.3/2002 telah disebutkan bahwa letak tempat usaha bilyar minimal jaraknya 1.000 meter dari tempat ibadah. Tapi hal itu tidak berlaku jika terletak dalam tempat hiburan seperti di Mall, pusat perbelanjaan, plaza dan sebagainya.
Mengenai pengurusan izin, menurut Syafril hal itu harus dilakukan pengelola bilyar. "Karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan dalam Perda No.7/2000 yang menyebutkan setiap tempat usaha harus ada SITu," tandasnya.(Ad)
Pemko Pekanbaru Bakal Keluarkan Surat Teguran
Kiki
Kamis, 08 Februari 2007 - 08:02:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Kadiskominfotik Riau Resmi Buka Workshop SEO Perusahaan Media SMSI Riau
SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Konsistensi Kunci Sukses Konten Kreator YouTube, Kata Budi Putra di Workshop SMSI Riau
Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:33:24 Wib Umum
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:20:16 Wib Umum
Dukung Pro Justitia, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:13:29 Wib Umum