Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Subroto SH MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus memproses kasus korupsi dana APBD Rokanhulu tahun 2003 itu.
Jadi tidak benar kalau kasus tersebut didiamkan saja seperti yang diperkirakan banyak pihak. "Kami justru terus memprosesnya. Kini tinggal penyerpurnaan dakwaannya saja," ungkap dia.
Kasus tersebut, menurut dia, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Untuk melimpahkannya ke pengadilan, tinggal menunggu harinya saja," tambahnya.
Dia mengungkapkan, terlambatnya kasus korupsi dana APBD Rokanhulu senilai Rp9,5 milyar dilimpahkan ke pendilan karena Kejadi tidak ingin kebobolan lagi seperti kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar dengan terdakwa Mantan Sekda Kampar Zulher beberapa waktu lalu.
Tidak itu saja, Kejati Riau juga pernah kebobolan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan terdakwa Mantan Walikota Dumai Wan Syamsur Yus.
Kedua terdakwa begitu diadili, pihak pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Berpedoman pada kedua kasus itu, maka dalam kasus Ramlan Zas ini kami tidak ingin kebobolan lagi," jelasnya.
Disebutkannya, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ramlan Zas ini sudah hampir sempurna. "Para jaksa sedang berusaha menutup semua celah, agar tersangka tidak bebas dari jeratan hukum," ungkapnya.(Ad)
Kasus Dugaan Korupsi Ramlan Zas Segera ke Pengadilan
Kiki
Senin, 05 Maret 2007 - 08:02:51 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Rokanhulu, Ramlan Zas, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejati Riau saat ini sedang menyempurnakan dakwaan atas kasus tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexPeran Pendidikan Kewirausahaan dalam Mendorong Tumbuhnya Generasi Produktif
Indosat Ooredoo Hutchison Hidupkan Semangat Kreator Muda lewat Indonesia Creator Hub di USU
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim
