Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Subroto SH MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus memproses kasus korupsi dana APBD Rokanhulu tahun 2003 itu.
Jadi tidak benar kalau kasus tersebut didiamkan saja seperti yang diperkirakan banyak pihak. "Kami justru terus memprosesnya. Kini tinggal penyerpurnaan dakwaannya saja," ungkap dia.
Kasus tersebut, menurut dia, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Untuk melimpahkannya ke pengadilan, tinggal menunggu harinya saja," tambahnya.
Dia mengungkapkan, terlambatnya kasus korupsi dana APBD Rokanhulu senilai Rp9,5 milyar dilimpahkan ke pendilan karena Kejadi tidak ingin kebobolan lagi seperti kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar dengan terdakwa Mantan Sekda Kampar Zulher beberapa waktu lalu.
Tidak itu saja, Kejati Riau juga pernah kebobolan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan terdakwa Mantan Walikota Dumai Wan Syamsur Yus.
Kedua terdakwa begitu diadili, pihak pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Berpedoman pada kedua kasus itu, maka dalam kasus Ramlan Zas ini kami tidak ingin kebobolan lagi," jelasnya.
Disebutkannya, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ramlan Zas ini sudah hampir sempurna. "Para jaksa sedang berusaha menutup semua celah, agar tersangka tidak bebas dari jeratan hukum," ungkapnya.(Ad)
Kasus Dugaan Korupsi Ramlan Zas Segera ke Pengadilan
Kiki
Senin, 05 Maret 2007 - 08:02:51 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Rokanhulu, Ramlan Zas, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejati Riau saat ini sedang menyempurnakan dakwaan atas kasus tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexRahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
SMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim