PEKANBARU (RiauInfo) - Wakil Kepala Dinas Kebudayaan, Seni dan Pariwisata (Disbudsenipar) Riau, RM Yamin meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) untuk dapat membuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang mensosialisasikan kebudyaan melayu ketengah masyarakat Riau sejak dini. Pasalnya, selama ini kebudayaan melayu belum ada payung hukumnya. Perlukah itu?
"Ya, saya rasa hal itu perlu. Karena selama ini untuk mensosialisasikan kebudayaan melayu sulit ditemukan. Karena tida ada payung hukum dibelakangnya," ungkap Yamin dalam sambutannya pada acara Diskusi Panel Budaya Melayu PWI Riau di Aula RCI, Pekanbaru, Rabu (5/9).
Menurut Yamin, disamping membuat ranperda tersebut. Saat ini kebudayaan melayu harus disosialisasikan sejak dini. Dengan masuknya kebudayaan melayu dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Sehingga kebudayaan melayu itu dapat tertanam dihati masyarakat sejak dini.
"Itulah yang harus dilaksakan, agar masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan pribadi, berumahtangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga budaya melayu telah tercermin dan dikenal masyarakat luas," pintanya.
Selain itu, kebudayaan melayu masuk dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Jika tak ada aral melintang, Disbudsenipar akan berencana membenahi satu persatu Museum Sang Nila Utama. Karena museum itu adalah suatu objek yang ada di Riau (Pekanbaru).
"Karena selama ini, saya perhatikan Museum tak ada daya tarik sama sekali. Oleh karena itu, jarang dikunjungi oleh Turis dan orang pendatang ke Riau. Mudah-mudahan dengan adanya pembenahan Museum Sang Nila Utama ini dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk pengunjung," katanya mengakhiri. (Dd)RM Yamin: Disbudsenipar Minta Pemprov Buat Perda
Kiki
Rabu, 05 September 2007 - 10:04:02 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Wakil Kepala Dinas Kebudayaan, Seni dan Pariwisata (Disbudsenipar) Riau, RM Yamin meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) untuk dapat membuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang mensosialisasikan kebudyaan melayu ketengah masyarakat Riau sejak dini. Pasalnya, selama ini kebudayaan melayu belum ada payung hukumnya. Perlukah itu?
"Ya, saya rasa hal itu perlu. Karena selama ini untuk mensosialisasikan kebudayaan melayu sulit ditemukan. Karena tida ada payung hukum dibelakangnya," ungkap Yamin dalam sambutannya pada acara Diskusi Panel Budaya Melayu PWI Riau di Aula RCI, Pekanbaru, Rabu (5/9).
Menurut Yamin, disamping membuat ranperda tersebut. Saat ini kebudayaan melayu harus disosialisasikan sejak dini. Dengan masuknya kebudayaan melayu dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Sehingga kebudayaan melayu itu dapat tertanam dihati masyarakat sejak dini.
"Itulah yang harus dilaksakan, agar masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan pribadi, berumahtangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga budaya melayu telah tercermin dan dikenal masyarakat luas," pintanya.
Selain itu, kebudayaan melayu masuk dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Jika tak ada aral melintang, Disbudsenipar akan berencana membenahi satu persatu Museum Sang Nila Utama. Karena museum itu adalah suatu objek yang ada di Riau (Pekanbaru).
"Karena selama ini, saya perhatikan Museum tak ada daya tarik sama sekali. Oleh karena itu, jarang dikunjungi oleh Turis dan orang pendatang ke Riau. Mudah-mudahan dengan adanya pembenahan Museum Sang Nila Utama ini dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk pengunjung," katanya mengakhiri. (Dd)Pilihan Redaksi
IndexPWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Ojek Online
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Mengenang Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat: Sosok yang Sangat Dihargai Hingga Akhir Hayat
Jumat, 24 April 2026 - 20:45:32 Wib Umum
Mengenang Sosok Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Gelar Tahlilan Hari Ketujuh dengan Penuh Haru
Jumat, 24 April 2026 - 20:12:08 Wib Umum
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau Hingga Petang Ini
Jumat, 24 April 2026 - 16:30:00 Wib Umum
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jumat, 24 April 2026 - 16:17:34 Wib Umum