Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses akun di berbagai platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan batasan usia secara tegas. Fokus utama dari aturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif dunia maya terhadap pertumbuhan anak.

Dasar hukum yang kuat ini dilatarbelakangi oleh ancaman nyata yang dihadapi generasi muda di ruang digital. Pemerintah mencatat peningkatan kasus paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi media sosial yang kian mengkhawatirkan.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital kini menjadi tanggung jawab kolektif yang didukung penuh oleh regulasi negara.

Implementasi Bertahap Mulai 2026

Proses penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini tidak langsung menyasar seluruh platform, melainkan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan platform besar yang memiliki jumlah pengguna signifikan.

Beberapa platform yang masuk dalam daftar utama pemblokiran akun di bawah umur antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan populer seperti Roblox.

Kementerian Komdigi akan terus memantau proses ini hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya. Kerja sama dengan penyedia layanan elektronik menjadi kunci utama keberhasilan transisi keamanan digital bagi anak-anak Indonesia ini.

Pihak kementerian mengakui bahwa langkah drastis ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Anak-anak mungkin akan merasa kehilangan akses hiburan, sementara orang tua mungkin mengalami kebingungan dalam menghadapi reaksi anak mereka di masa transisi.

Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan opsi terbaik di tengah kondisi "darurat digital". Kepentingan jangka panjang untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan anak dianggap jauh lebih krusial dibandingkan kenyamanan sesaat di platform digital.

Upaya ini dipandang sebagai langkah berdaulat untuk merebut kembali masa depan anak-anak Indonesia dari ketergantungan teknologi yang tidak sehat. Pemerintah berharap teknologi tetap berfungsi sebagai alat yang memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil demi kepentingan algoritma.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem digital yang lebih aman dan produktif bagi generasi mendatang, sekaligus memberikan pagar pelindung yang kokoh bagi tumbuh kembang anak di era informasi.

 

 

Berita Lainnya

Index