Akhirnya MUI Pekanbaru Keluarkan Fatwa Aliran Al-Haq Sesat

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah melakukan pengkajian dan penelitian terhadap aliran Al-Haq yang kini sudah menyebar di Pekanbaru, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengeluarkan fatwa yang menyebutkan aliran yang sempat menghebohkan warga itu sesat.

Fatwa MUI ini menjadi berita utama dua harian terbitan Pekanbaru pada edisi Rabu (7/11) ini, yakni Pekanbaru Pos dan Riau Pos. Harian Pekanbaru Pos dengan beritanya berjudul "Aliran Al Haq Sesat!", menyebutkan banyak hal-hal yang terdapat dalam ajaran ini bertentangan dengan syariat Islam. Riau Pos dengan beritanya berjudul "MUI: Al-Haq Aliran Sesat" menyebutkan kehadiran aliran ini sudah sangat meresahkan masyarakat Pekanbaru. Karena itu keputusan MUI ini dinilai sangat tepat dalam mengurangi keresahan yang terjadi di kalangan masyarakat Pekanbaru. Berita tentang rencana plesiran anggota DPRD Riau ke luar negeri masih menjadi headline Riau Mandiri hari ini. Dalam berita berjudul "Ke LN, Dewan Sedot APBD Rp2,7 M" disebutkan bahwa untuk kegiatan itu setiap anggota dewan menerima sebesar Rp50 juta yang dananya berasal dari APBD Riau. Harian Riau Tribune juga mengangkat masalah plesiran anggota dewan terhormat itu. Dalam beritanya berjudul "Isap Duit Rakyat Rp 1,6 Miliar", harian ini menyebutkan para anggota dewan tersebut melakukan plesiran di tengah bencana banjir sedang melanda Riau. Sedangkan Pekanbaru MX hari ini memberitakan aksi bejat seorang guru guru SD di Duri yang nekat menjadi penjual ganja. Guru tersebut akhirnya ditangkap petugas kepolisian bersama empat rekannya yang lain. Berita itu berjudul "Guru Honor, Mengganja, Ditangkap". Sementara itu Tribun Pekanbaru hari ini menjadikan berita diperiksanya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsekta Pekanbaru oleh provost jadi berita utamanya. Dalam berita berjudul "Ribut Uang Rp30 Juta" harian ini menyebutkan kedua perwira polisi ini diperiksa terkait dalam sebuah kasus. Headline berita Metro Riau hari ini tentang tidak kecutnya jajaran Polda Riau dalam melakukan pemberantasan Ilog terkait dibebaskannya Adelin Lis, terdakwa Ilog di Sumut. Dalam berita berjudul "Adelin Bebas, Polda Riau tak Kecut", disebutkan Polda Riau justri terpicu untuk melengkapi bukti-bukti agar tersangka Ilog di Riau bisa dijerat hukum.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index