Kasus Bioremediasi: Ancaman Serius Bagi Operasi Migas Nasional

JAKARTA (RiauInfo) - Produksi minyak nasional masih menjadi salahsatu tulang punggung penerimaan negara untuk APBN. SKK Migas dan KKKS bergiat agar penurunan produksi dapat diminimalisasi dengan kegiatan pemboran yang agresif.
Walaupun tidak sepeser pun uang dari kas negara yang mengalir untuk menjalankan operasi migas, namun tampaknya masih banyak pihak yang belum memahami secara secara baik kompleksitas yang ada di industri yang sangat penting ini. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan mengawali komentarnya seputar tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus bioremediasi CPI.dalam sidang Jumat (26/4) di Pengadilan Tipikor. Dony menjelaskan bahwa dalam operasi migas di Indonesia, pemerintah bermitra dengan pihak investor dalam suatu hubungan kontrak bisnis yang dikenal sebagai Production Sharing Contract (PSC). Dalam pelaksanaannya CPI mengeluarkan dana investasi untuk mengoperasikan produksi migas yang kemudian diperhitungkan sebagai biaya operasi terhadap minyak yang dihasilkan yang dikenal sebagai cost recovery. Semua rencana program dan anggaran (WP&B) disampaikan dan harus disetujui oleh SKK Migas dan dalam pelaksanaannya dimonitor dan diaudit oleh SKK Migas bersama lembaga audit pemerintah yang berwenang sesuai dengan mekanisme dalam PSC. Terkait kasus bioremediasi, Dony menilai bahwa lembaga pemerintah manapun harus merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada SKK Migas dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam melakukan audit dan persetujuan terhadap proyek-proyek dalam Production Sharing Contract (PSC) yang mengatur operasi PT CPI. PSC merupakan kontrak perdata antara CPI dan pemerintah Indonesia yang mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dijalankan apabila ada pertanyaan seputar proyek yang harus dijawab oleh perusahaan. Menanggapi hasil sidang Jumat (26/4) Dony menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kontraktor adalah tak berdasar dan telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta selama persidangan bahwa tidak ada bukti yang sah yang diajukan oleh jaksa mengenai kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan korupsi terhadap masing-masing individu dan tidak ada bukti adanya tindakan pidana dari para terdakwa ini yang menjadi dasar penyidikan untuk menuntut mereka. “Saksi-saksi dalam persidangan dari pemerintah, SKK Migas dan KLH, telah menjelaskan bahwa program bioremediasi telah sesuai dengan perundangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah. Pengadilan pun telah mendengar dari ahli independen bahwa program bioremediasi telah berhasil membersihkan tanah lebih dari setengah juta meter kubik.” “Jika pihak pemerintah yang kompeten telah memberikan keterangan seperti itu maka pihak manapun seyogyanya menghargai karena hal tersebut mencerminkan adanya kepastian hukum atas kontrak yang telah disepakati pemerintah. Oleh karena itu sangat jelas bahwa berlanjutnya kasus ini adalah ancaman serius bagi operasi migas nasional dan seharusnya segera dihentikan,” pungkas Dony.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index