ABAIKAN FAKTA PERSIDANGAN Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Bioremediasi Penjara 12 dan 15 Tahun

JAKARTA (RiauInfo) - Persidangan terdakwa dalam kasus perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Herlan bin Ompo, selaku Direktur PT Sumigita Jaya, dan Ricksy Prematuri, selaku Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Jumat (26/4) memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kedua perusahaan tersebut adalah kontraktor yang ditunjuk oleh PT CPI untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan bioremediasi.
Pada persidangan yang terpisah, kedua terdakwa duduk sendirian tanpa didampingi penasihat hukum mereka. Sebagaimana diketahui, penasehat hukum Herlan, yang diketuai oleh Hotma Sitompoel, telah melakukan aksi walk out pada persidangan yang diadakan pada hari Jum'at (19/4) pekan lalu sementara penasehat hukum Ricksy pada hari Senin (22/4).Aksi walk out ini dikarenakan majelis hakim telah dinilai tidak adil dalam memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli. Majelis Hakim telah memberi kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi selama empat bulan, sementara terdakwa hanya diberi kesempatan selama satu minggu. Dalam persidangan ini, Herlan dituntut oleh jaksa penuntut umum agar dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Herlan juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai US$ 6,9 juta. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa PT Sumigita Jaya tidak memenuhi beberapa kualifikasi untuk membantu PT CPI dalam pelaksanaan kegiatan bioremediasi. Salah satu kualifikasi tersebut, menurut jaksa penuntut umum, adalah bahwa PT Sumigita Jaya tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Begitu pula dengan PT CPI yang izinnya sudah habis berlaku hingga 2008. Sementara itu Ricksy dituntut oleh jaksa penuntut umum agar dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp 1 milyar serta uang pengganti sebesar US$ 3,08 juta atau sama dengan jumlah yang dibayarkan PT CPI ke PT GPI. Jaksa mengabaikan fakta bahwa jumlah tersebut dibayarkan ke perusahaan atas jasa yang sudah dilakukan, bukan individu. Dalam tuntutannya, jaksa tidak menggunakan peraturan yang berlaku sebagai dasar, melainkan hanya menggunakan keterangan saksi ahli bernama Edison Effendi. Salah satu peraturan yang diabaikan jaksa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 128/2003 yang menyebutkan bahwa tanah tercemar dengan total petroleum hydrocarbon (TPH) di bawah 15 persen harus dibersihkan. Sementara, versi Edison, tanah yang harus dibersihkan hanya yang memiliki TPH sebesar 7,5-15%. Kepala Deputi IV KLH Masnellyarti Hilman di beberapa persidangan lalu menjelaskan bahwa izin bioremediasi dan pengelolaan limbah hanya diwajibkan bagi penghasil limbah yaitu PT CPI. Sementara itu, kontraktor pelaksana tidak perlu mengurus izin. KLH memberi persetujuan kepada PT CPI untuk terus melakukan kegiatan bioremediasi saat izin sedang diperpanjang karena pemulihan tanah tecemar minyak tidak bisa ditunda, sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang 32 Tahun 2009. “PT CPI juga taat dalam menjalankan kegiatan bioremediasi saat izin sedang diperpanjang. Hal ini sesuai dengan SK Menteri LH 258A tahun 2010 yang menyatakan, bahwa jika secara teknis di lapangan sudah memenuhi persyaratan, tapi secara administrasi bermasalah, maka dianggap taat,” ujar Masnellyarti. Di luar persidangan, salah satu penasihat hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar, menyatakan bahwa tuntutan jaksa menunjukkan sistem hukum yang tidak adil. Jaksa menuntut kliennya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi walaupun tidak ada unsur pejabat negara yang terlibat, baik dari SKK Migas ataupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kalau dikatakan kontrak antara Chevron dengan kontraktor bioremediasi bermasalah lalu di-cost-recovery-kan, maka yang memberi approval terhadap work program and budgeting (WP&B), yaitu SKK Migas atau dulu BP Migas, harus dijadikan tersangka. Kedua, kalau yang dibidik dan dicari celah adalah perizinan, Chevron itu telah mengajukan perpanjangan. Perpanjangan ini belum keluar, ada PP-nya, kalau dalam 45 hari belum keluar maka dianggap keluar. Kalau izin ini dianggap bermasalah, seharusnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan tersangka.” Dalam persidangan sebelumnya, Deputi Umum BP Migas Johannes Widjonarko menyatakan bahwa WP&B PT CPI telah dibahas bersama dan disetujui BP Migas. Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kontraktor adalah telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta selama persidangan bahwa tidak ada bukti yang sah yang diajukan oleh jaksa mengenai kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan korupsi terhadap masing-masing individu dan tidak ada bukti adanya tindakan pidana dari para terdakwa ini yang menjadi dasar penyidikan untuk menuntut mereka.” “Saksi-saksi dalam persidangan dari pemerintah, SKK Migas dan KLH, telah menjelaskan bahwa program bioremediasi telah sesuai dengan perundangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah. Pengadilan pun telah mendengar dari ahli independen bahwa program bioremediasi telah berhasil membersihkan tanah lebih dari setengah juta meter kubik. Oleh karena itu sangat jelas bahwa kasus ini seharusnya tidak ada,” pungkas Dony.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index