KASUS BIOREMEDIASI Hanya KLH Berwenang Tentukan Pelanggaran UU Lingkungan

JAKARTA (RiauInfo) - Sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sudharmawati Ningsih, akan berlangsung kembali Senin ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Minggu lalu persidangan menghadirkan saksi-saksi dan ahli di bidang hukum lingkungan dan para ahli bioremediasi dari ITB, IPB dan Lemigas.
Seperti yang terungkap dalam sidang dengan terdakwa Kukuh Kertasafari pada Jumat lalu (24/5), ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup sepenuhnya berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup (LH). Penegak hukum harus berkoordinasi dengan Menteri LH bila ingin menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup. "Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Kewenangan menteri itu diatur dalam Pasal 63 ayat 1 huruf aa UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi tindak pidana, penegak hukum harus koordinasi menteri," ujar Asep. Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, undang-undang lingkungan dan produk-produk peraturan yang dibuat oleh KLH sebagai regulator telah dijalankan oleh Chevron sebagai acuan operasi migasnya di Indonesia. Kami mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk kembali berpegang pada ketentuan perundangan di Indonesia bahwa hanya KLH yang berwenang menentukan pelanggaran atas undang-undang lingkungan, ujar Dony. Proyek Bioremediasi, lanjut Dony, telah dinyatakan sebagai proyek yang taat hukum dan bahwa Green Planet Indonesia (GPI) maupun Sumigita Jaya (SGJ), keduanya kontraktor CPI yang membantu pengerjaaan pengolahan limbah tidak perlu memiliki ijin khusus sesuai Kepmen LH 128/2003 dan PP 18/1999 seperti diterangkan oleh Deputi Menteri LH Bidang Pengelolaan B3 dalam persidangan. Kesaksian KLH dalam persidangan telah menggugurkan semua tuduhan dan bukti-bukti pelanggaran undang-undang dan peraturan lingkungan seperti soal ijin dan aktifitas bioremediasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atas dasar penjelasan ahli Kejagung, Edison Effendi dan Prayitno. Para ahli independen di bidang undang-undang lingkungan dan bioremediasi mendukung keterangan KLH. Kami yakin bahwa majelis hakim telah luput untuk merujuk kepada KLH dalam memutus pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan dalam vonis yang dijatuhkan kepada kedua kontraktor kami, Herlan dan Ricksy. Namun demikian tidak pernah ada kata terlambat untuk menegakkan kebenaran dan bertindak sesuai amanah, ujar Dony. Dengan semua fakta hukum yang hadir dipersidangan, kami berharap majelis hakim akan memiliki kepercayaan diri untuk menghentikan proses peradilan ini segera dan menegakkan hukum secara adil dan bermartabat, tegas Dony. Sebagai penegak hukum yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, menurut Dony, majelis hakim pengadilan Tipikor dipercaya akan merujuk penyelesaian perkara ini kepada otoritas negara yang berwenang yaitu KLH. Hal ini penting dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index