JAKARTA (RiauInfo) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, menyatakan keprihatinannya dengan status penahanan Gubernur Riau, Rusli Zainal, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zaini memastikan, status Gubri saat ini tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.
"Kita patut prihatin dengan status Gubri saat ini. Semua proses hukum ini wajib kita hormati bersama. Yang penting pemerintahan tidak akan terganggu karena ada sistem yang bekerja," kata Zaini di Jakarta, kemaren.
Perihal penahanan Gubri, Zaini meminta segenap komponen masyarakat Riau, turut mendoakan yang terbaik. Saat ini untuk sementara, Gubri ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Mari kita sama-sama mendoakan yang terbaik buat beliau. Bagaimanapun, sudah banyak kerja yang beliau lakukan untuk Riau. Mari kita juga doakan keluarganya, semoga tabah selama proses hukum ini berjalan," kata Zaini.
Zaini mengaku saat ini tengah berada di Jakarta dan sudah bertemu langsung dengan Gubri. Beberapa saat usai ditahan KPK, Gubri juga menerima kunjungan dari istrinya Septina Primawati Rusli dan keluarga.
"Intinya Pak Gubernur berpesan, jangan sampai ada pelayanan publik yang terganggu. Semua proses hukum ini beliau hormati dan akan beliau jalani. Beliau juga terlihat sehat dan sangat tenang. Jadi kita doakan saja yang terbaik untuk beliau," kata Zaini.(***)
Sekdaprov: Pemerintahan Tetap Jalan
Kiki
Ahad, 16 Juni 2013 - 12:04:19 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPWI Riau Perpanjang Pendaftaran Lomba Raja Ali Kelana hingga 15 Agustus
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan
Mahasiswa Riau di Arab Saudi Pulang Mengabdi, Layani Dakwah dan Kesehatan Gratis
Astra Ubah Desa Bugisan Jadi Magnet Wisata, UMKM Naik 31%
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim