Sekdaprov Riau Zaini Ismail kepada wartawan kemaren di Pekanbaru mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang.
Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H ini sudah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 12 Agustus nanti PNS Pemprov Riau kembali bekerja.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Zaini mengatakan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan pemotongan penghasilan prestasi kerja.
Karena itu dia minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan. "Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang kedapatan menambah hari liburnya," ungkap dia.(***)
PNS Dilarang Menambah Libur Lebaran
Kiki
Sabtu, 03 Agustus 2013 - 03:33:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1434 H, Pemprov Riau memberikan liburan lebaran kepada PNS di lingkungannya selama satu pekan yakni dimulai tanggal 5 hingga 11 Agustus mendatang. Pemprov Riau mengingatkan tidak ada PNS menambah libur lebarannya.
Pilihan Redaksi
IndexEMP dan SKK Migas Bahas Sinergi Media serta Target Produksi 2030
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Perkuat Strategi AI
PT Riau Cargo Samudra Rayakan Milad ke-6, Perkuat Bisnis Logistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
IKA USU Riau Dilantik, Syahroni Targetkan Organisasi Mandiri
Rabu, 30 September 2026 - 21:01:45 Wib Umum
Walikota Pekanbaru Lantik 63 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya
Selasa, 29 September 2026 - 16:24:00 Wib Umum
PWI Meranti Gelar Seminar Jurnalistik, 50 Kepala Sekolah Dibekali Literasi Media
Senin, 28 September 2026 - 16:22:00 Wib Umum
Romo Syafi’i Dorong IKA USU Kolaboratif dengan Pemerintah dan Dukung Hilirisasi
Sabtu, 26 September 2026 - 13:21:00 Wib Umum