Sekdaprov Riau Zaini Ismail kepada wartawan kemaren di Pekanbaru mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang.
Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H ini sudah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 12 Agustus nanti PNS Pemprov Riau kembali bekerja.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Zaini mengatakan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan pemotongan penghasilan prestasi kerja.
Karena itu dia minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan. "Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang kedapatan menambah hari liburnya," ungkap dia.(***)
PNS Dilarang Menambah Libur Lebaran
Kiki
Sabtu, 03 Agustus 2013 - 03:33:27 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1434 H, Pemprov Riau memberikan liburan lebaran kepada PNS di lingkungannya selama satu pekan yakni dimulai tanggal 5 hingga 11 Agustus mendatang. Pemprov Riau mengingatkan tidak ada PNS menambah libur lebarannya.
Pilihan Redaksi
IndexJenis-Jenis Perencanaan Strategis yang Bikin Bisnis Kamu Nggak Cuma “Asal Jalan”
Ekonomi Digital dan Ilusi Solusi bagi Korban PHK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kampar 2026
Rabu, 22 April 2026 - 12:40:51 Wib Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum