Sekdaprov Riau Zaini Ismail kepada wartawan kemaren di Pekanbaru mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang.
Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H ini sudah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 12 Agustus nanti PNS Pemprov Riau kembali bekerja.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Zaini mengatakan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan pemotongan penghasilan prestasi kerja.
Karena itu dia minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan. "Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang kedapatan menambah hari liburnya," ungkap dia.(***)
PNS Dilarang Menambah Libur Lebaran
Kiki
Sabtu, 03 Agustus 2013 - 03:33:27 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum
Pemerintah Provinsi Riau Resmi Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2025 di Riau
Selasa, 07 Mei 2024 - 16:38:33 Wib Umum
Konsistensi Kunci Sukses Konten Kreator YouTube, Kata Budi Putra di Workshop SMSI Riau
Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:33:24 Wib Umum