Uang senilai Rp 6 juta itu dipergunakannya untuk membeli hari kelelawar yang ditawarkan Abdul Kholik (47) warga Jalan Kulim, Tenayan Raya yang sengaja datang ke rumahnya di Jalan Sukoharjo, Kulim. Sulasmi semula ragu membelinya karena tidak memiliki uang yang cukup.
Setelah berusaha mencari uang ke sana kemari, akhirnya hati kelelawar itu dibelinya demi kesembuhan suami tercintanya. Setelah hati kelelawar didapatkan, langsung dimakankan ke suaminya. Harapannya sangat besar setelah makin hati kelelawar itu suaminya bisa langsung sembuh.
Eh, ternyata setelah menunggu berhari-hari, kondisi suaminya sama sekali tidak berubah. Jangankan bisa sembuh total seperti yang dijanjikan, berangsur lebih baikpun tidak. Sulasmi mulai kesal dan dia bermaksud akan mempertanyakan keampuhan obat yang diberikan Abdul Kholik.
Namun alangkah kecewa dia, karena Abdul Kholik seperti hilang ditelan bumi. Dia tidak ditemukan di rumahnya, bahkan orang-orang di sekitar rumahnya mengaku tidak pernah lagi melihat Abdul Kholik. Sadar dia tertipu, Sulasmi melaporkan kasus ini ke Pilsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Irwan ketika dihubungi membenarkan adanya laporan kasus penipuan itu. "Kita kini sedang menyidik kasus ini. Kalau memang terbukti melakukan penipuan, maka pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya," jelas dia.(Ad)
Makan Hati Kelelawar Seharga Rp6 Juta, Stroke Tetap Tak Sembuh
Kiki
Sabtu, 29 November 2008 - 03:26:20 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Kalau sudah sakit, apapun pasti dilakukan, termasuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Itulah yang dilakukan Sulasmi (55) yang suaminya terkena stroke sejak beberapa bulan lalu. Dia sudah bela-belain mengeluarkan uang banyak untuk kesembuhan suaminya, tapi tetap tidak sembuh.
Pilihan Redaksi
IndexKantor Imigrasi Pekanbaru Sosialisasikan Layanan dan Bahaya TPPO di SMK Negeri 5
Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025, Harumkan Nama Riau di Kancah Nasional
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim