PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Senin (1/12) ini di Pekanbaru. Penandatanganan MoU Gakumdu tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau.
Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman mengatakan, kesepakatan Gakumdu dengan Pihak Kejaksaan dan Kepolisian merupakan kewajiban dan tindak lanjut dari kesepakatan Bawaslu dengan Polri dan Jaksa Agung tentang tindakan penanganan Sengketa Pemilu di Indonesia. Dimana Gakumdu merupakan Sentra penanganan sengketa Pemilu yang berhubungan langsung dengan tindak Pidana secara hukum.
Acara Penandatanganan MoU itu juga dihadiri oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kajati Riau dan Kapolda Riau Hadiatmoko. Selain itu, sejumlah undangan lainnya serta seluruh anggota Panwaslu beserta sekretariat se kabupaten/kota menghadiri acara yang berlangsung di hotel Sahid Pekanbaru tersebut malam ini.
Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman mengatakan dengan adanya Sentra Gakumdu tersebut, maka segala kasus pelanggaran Pemilu 2009 yang berkaitan dengan Pidana akan menjadi tugas Gakumdu untuk memprosesnya hingga vonis hukum dari Kejaksaan nantinya.(Surya)