“Bagaimanapun, laporan tersebut sangat bertolak-belakang. Perusahaan PT Rimba Peranap Indah (PRI) bukanlah bagian atau anak perusahaan dari PT RAPP, namun mereka adalah salah satu penyuplai kayu,” tegas Nandik Sufaryono, Manajer Hubungan Media PT RAPP, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (8/6).
Dikatakan Nandik, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar kawasan konsesi milik PT RAPP, namun pihaknya turut prihatin atas peristiwa yang menimpa gajah Sumatera tersebut.
Ditegaskannya pula, PT.RAPP sangat berkomitmen untuk senantiasa melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan dan telah melakukan upaya-upaya serius dalam melindungi dan menjaga margasatwa di area operasional perusahaan.
Konsep Mosaic Plantation RAPP melindungi dan memelihara Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF), dan memastikan tidak ada nilai biologis, ekosistem, sosial atau budaya yang diabaikan.
RAPP juga senantiasa mendukung perluasan wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan berkolaborasi dengan instansi pemerintah serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk melindungi populasi gajah Sumatera dengan cara membentuk Tim Elephant Flying Squad RAPP di Estate Ukui, Kab. Pelalawan.
“PT.RAPP akan terus bekerjasama dengan seluruh pihak (stakeholder) untuk memastikan bahwa upaya konservasi yang tengah dilakukan tidak mentolerir setiap adanya praktek illegal atau pembalakan dan perambahan liar,” pungkasnya.(ad)
RiauPulp Mengecam Pelaku Pembunuhan Gajah
Kiki
Selasa, 09 Juni 2009 - 14:45:10 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - PT. Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP) menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan tentang penemuan empat bangkai gajah, yang diduga diracun di luar areal perkebunan akasia dan kemudian masuk ke dalam areal konsesi milik sebuah perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tempat bangkai hewan tersebut ditemukan.
Pilihan Redaksi
IndexSeminar AREBI: Transformasi Industri Broker Properti, Regulasi Baru dan Perlindungan Hukum
Membangun Jiwa Wirausaha di Era Modern
Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Google di Ekosistem Digital Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim