KPU MENETAPKAN... Pemilu Caleg Rohul Diulang 16 Juli 2009

KPEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan pemungutan suara ulang untuk Dapil II Kabupaten Rokan Hulu pada 16 Juli 2009 mendatang. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat KPU nomor 1.250/KPU/UU/2009 yang diberikan kepada KPU Provinsi Riau melalui faximili.
Dalam surat tersebut KPU juga meminta agar KPU Riau memberikan supervisi kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu, agar pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut berjalan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan. Anggota KPU Riau Edi Sabli mengatakan, keputusan KPU tersebut juga berdasarkan usulan dari hasli rapat pleno antara KPU Riau dengan KPUD Rohulsebelumnya. Dimana rencananya pemilu ulang yang akan dilaksanakan di dua kecamatan itu akan digelar pada 16 Juli mendatang. Dengan waktu yang relative senggang ini, KPU Riau optimis akan melanjutkan pemilu ulang di Kabupaten Rohul tersebut sesuai dengan persetujuan KPU pusat.(Surya)

Berita Lainnya

Index