"Hasil keputusan rapat tersebut belum sesuai dengan tuntutan warga. Nanti kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kani,"ungkap Sumpono sebagai perwakilan warga kepada RiauInfo, Selasa (28/7/09).
Data warga mencatat sedikitnya 6.619 hektar lahan transmigrasi di daerah meraka telah menjadi korban overlaping oleh kegitan PT.ADEI tersebut. Sehingga, sebanyak 720 Kepala Keluarga hanya menikmati tanah seluas 360 hektar dengan fasilitas umum saat ini.
Warga yang berlokasi di SPI dan SP II tersebut mengaku hanya ingin pihak perusahaan memberikan tanah mereka dengan sistim plasma. Sehingga perusahaan tidak merasa dirugikan terhadap pohon kelapa sawit yang terlanjur ditanam.
"Warga telah sepakat bahwa tanah yang terlanjur ditanami sawit oleh perusahaan cukup diberi seluas 2 hektar untuk setuip KK-nya. Sistimnya bisa dilakukan dengan sistim plasma. Jadi perusahaan tidak mengalami kerugian dalam hal ini. Sebenarnya, pemerintah telah memberikan seluas 3 hekatar bagi setiap KK kepada warga pada 2004 silam. Kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kami tentang hasil rapat yang belum sesuai dengan tuntutan warga hari ini,"ungkap Sempono.(Surya)
Warga Tolak Hasil Rapat Masalah Lahan PT.ADEI
Kiki
Selasa, 28 Juli 2009 - 12:19:58 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
SMSI Provinsi Riau Kunjungi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim