"Hasil keputusan rapat tersebut belum sesuai dengan tuntutan warga. Nanti kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kani,"ungkap Sumpono sebagai perwakilan warga kepada RiauInfo, Selasa (28/7/09).
Data warga mencatat sedikitnya 6.619 hektar lahan transmigrasi di daerah meraka telah menjadi korban overlaping oleh kegitan PT.ADEI tersebut. Sehingga, sebanyak 720 Kepala Keluarga hanya menikmati tanah seluas 360 hektar dengan fasilitas umum saat ini.
Warga yang berlokasi di SPI dan SP II tersebut mengaku hanya ingin pihak perusahaan memberikan tanah mereka dengan sistim plasma. Sehingga perusahaan tidak merasa dirugikan terhadap pohon kelapa sawit yang terlanjur ditanam.
"Warga telah sepakat bahwa tanah yang terlanjur ditanami sawit oleh perusahaan cukup diberi seluas 2 hektar untuk setuip KK-nya. Sistimnya bisa dilakukan dengan sistim plasma. Jadi perusahaan tidak mengalami kerugian dalam hal ini. Sebenarnya, pemerintah telah memberikan seluas 3 hekatar bagi setiap KK kepada warga pada 2004 silam. Kami akan bicarakan lagi dengan kuasa hukum kami tentang hasil rapat yang belum sesuai dengan tuntutan warga hari ini,"ungkap Sempono.(Surya)
Warga Tolak Hasil Rapat Masalah Lahan PT.ADEI
Kiki
Selasa, 28 Juli 2009 - 12:19:58 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Warga Tulam Kecamatan Pelalawan menolak hasil rapat penyelesaian masalah tanah transmigrasi dengan PT.ADEI. Rapat yang melibatkan perwakilan pemerintah pusat, pemda Pelalawan, Pemprov Riau dan PT.ADEI itu dinilai masih belum sesuai dengan tuntutan warga.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim