Selain LPTK, pihak swasta yang juga menempatkan tenaga kerja adalah Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Outsoursing.
Permasalaha yang sering muncul adalah praktek Outsoursing yang bertanggung jawab sebagai pemberi honor tenaga kerja melakukan mark-up terhadap gaji para pekerja. Mark-up gaji dari perusahaan pengguna tenaga kerja malah mencapai 40 persen yang sangat memberatkan para tenaga kerja atau buruh tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Ikhwan, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Johhny Rosman menyatakan, LPTKS dan Outsoursing telah diatur oleh UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selain itu, Peraturan menteri nomor 07 tahun 2008 juga menjadi badan hukum keberadaan perusahaan dan lembag tersebut.
"LPTK dengan Outsoursing ada perbedaannya. LPTK umumnya hanya menyalurkan tenaga kerja informal tanpa batasan pendidikan yang digaji lengsung oleh pihak yang menggunakan jasa tenga kerja. Seang Outsoursing merupakan perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja formal dan bertanggung jawab penuh untuk menggaji tenaga kerja,"ungkap Johhny, Jumat (15/01/10).
Namun untuk masalah tenaga kerja dan perusahaan tersebut selalu diselesaikan dengan jalan perundingan antara outsoursing dan para tenaga kerja. Sedangkan Disnaker sendiri melakukan pengawasan dan penindakan jika ada laporan pelanggaran.(Surya)
Disnaker Awasi Sejumlah Outsoursing di Pekanbaru
Kiki
Jumat, 15 Januari 2010 - 12:13:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexJaga Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim