Kebersihan Kota Pekanbaru Belum Maksimal

[caption id="attachment_12962" align="alignleft" width="300"]Kebersihan Kota Pekanbaru Belum Maksimal Kebersihan Kota Pekanbaru Belum Maksimal[/caption] NAMA Pekanbaru dahulunya dikenal dengan nama "Senapelan" yang pada saat itu dipimpin oleh seorang Kepala Suku disebut Batin. Daerah yang mulanya sebagai ladang, lambat laun menjadi perkampungan. Kemudian perkampungan Senapelan berpindah ke tempat pemukiman baru yang kemudian disebut Dusun Payung Sekaki yang terletak di tepi muara sungai Siak. Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Propinsi Riau telah berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan pembangunan dewasa ini. Berbagai usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah dan dinas kebersihan untuk mengatasi masalah kebersihan kota pekanbaru yang dapat dilihat banyakknya sampah yang masih berserakan dijalan. Apalagi jika diwaktu pagi, sangat tidak nyaman sekali jika melewati di jalan yang ditepinya masih ada sampah yang tmasih tinggi mengunung karena belum diambil oleh petugas kebersihan kota. Untuk mengatasi masalah sampah pada tahun 2004-2005 telah dibuat anggaran untuk penambahan mobil untuk patroli didalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Penganggaran mobilpatroli untuk dinas kebersihan ini sebelumnya merupakan perintah langsung dari Walikota Pekanbaru kepada kepala Bappeda Kota Pekanbaru. Mobil patroli kebersihan ini nantinya diharapkan dapat digunakan untuk memantau kebersihan di kota Pekanbaru. Kota pekanbaru memiliki potensi daerah yang banyak memiliki tempat-tempat wisata. Untuk menarik perhatian pengunjung agar mau berwisata dikota pekanbaru salah satu usahanya dengan membersihkan kota terutama di ruas-ruas jalan yang menjadi jalan untuk menuju ketempat wisata-wisata tersebut. Linkungan yang bersih membuat pengunjung menjadi nyaman untuk tinggal lebih lama, apalagi ditambah dengan kota pekanbaru yang selalu aman dan nyaman. Selain pengunjung masyarakat juga akan hidup lebih sehat terhindar dari penyakit, karena lingkungan yang kotor dapat menimbulkan penyakit. Untuk menjaga kebersihan kota bukan hanya pemerintah dna dinas kebersihan saja yang melakukanya, tetapi masyarakat juga harus bisa menaati peraturan yang telah dibuat yaitu yang terdapat dalam PERDA no 40 th 2002 bahwa sampah adalah salah satu sumber penyebab tidak terciptanya lingkungan yang bersih dan seaht maka penanggulangan sampah harus dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terarah antara mansing-mansing individu masyarakat dan pemerintah.(zuriyati riya)

Berita Lainnya

Index