Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih nikah siri atau niakh dibawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah kebawah, hal tersebut dipengaruhi denngan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang ditimbulkan dan masalah biaya. Sedang untuk kalangan menengah keatas karena takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lainnnya.
Syarat sah suatu pernikahan adalah adanya wali dari pihak perempuan maupun wali dari pihak laki-laki dan saksi. Selain itu pernikahan dipandnag sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yaitu, adanya calon suami dan calon istri, adanya wali, adanya dua saksi dan adanya ijab dan qabul.
Dampak positif dari nikah siri yang pertama, meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV, maupun penyakit kelamin yang lain. kedua, mengurangi beban atau tanggungjawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Selain dampak positif, didalam nikah siri juga menimbulkan dampak negatif. Pertama, berselingkuh merupakan hal yang wajar. Kedua, akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi. Ketiga, tidak adanya kejelasan status istri dan anak baik dimata hukum, maupun dimata masyarakat sekitar. Dengan melihat dampak-dampak yang ada, jelas terlihat bahwa dalam nikah siri banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif.
Oleh karena nikah siri ini tidak tercatat dan tidak dilaporkan dikator urusan agama( KUA), sehingga seorang istri tidak dapat menuntut suami untuk memberi nafkah baik lahir mamupun batin, tanggungjawab suami terhadap anak tidak ada dan tidak memiliki akta kelahiran, dalam hal pewarisan, anak-anak yang nikah dari nikah siri akan sulit untuk menuntut haknya karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak bapaknya atau antara istri dan suaminya.
pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya.
Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.(zuriyati riya)
Nikah Siri Jadi Trend di Kalangan Selebritis
Kiki
Kamis, 25 Februari 2010 - 10:35:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMobil Terlaris di GIIAS 2025: SEVA Catat Toyota Avanza Veloz Jadi Jawara Transaksi
Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Perusak Fasilitas Publik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Artikel
Fiqih Muamalah Dan Kecerdasan Buatan (AI): Antara Manfaat Dan Batas Syar’i
Ahad, 03 Agustus 2025 - 04:08:05 Wib Artikel
Kamu Belum Bisa Bayar Utang Sendiri? Yuk Cari Tau Apa itu Iwalah
Ahad, 27 Juli 2025 - 08:57:49 Wib Artikel
Tantangan Fiqih Terhadap Kecerdasan buatan AI (Artificial Inteligent) dan menjaga Syariah di era Digital
Ahad, 20 Juli 2025 - 23:58:26 Wib Artikel
Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:33:11 Wib Artikel