Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih nikah siri atau niakh dibawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah kebawah, hal tersebut dipengaruhi denngan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang ditimbulkan dan masalah biaya. Sedang untuk kalangan menengah keatas karena takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lainnnya.
Syarat sah suatu pernikahan adalah adanya wali dari pihak perempuan maupun wali dari pihak laki-laki dan saksi. Selain itu pernikahan dipandnag sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yaitu, adanya calon suami dan calon istri, adanya wali, adanya dua saksi dan adanya ijab dan qabul.
Dampak positif dari nikah siri yang pertama, meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV, maupun penyakit kelamin yang lain. kedua, mengurangi beban atau tanggungjawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Selain dampak positif, didalam nikah siri juga menimbulkan dampak negatif. Pertama, berselingkuh merupakan hal yang wajar. Kedua, akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi. Ketiga, tidak adanya kejelasan status istri dan anak baik dimata hukum, maupun dimata masyarakat sekitar. Dengan melihat dampak-dampak yang ada, jelas terlihat bahwa dalam nikah siri banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif.
Oleh karena nikah siri ini tidak tercatat dan tidak dilaporkan dikator urusan agama( KUA), sehingga seorang istri tidak dapat menuntut suami untuk memberi nafkah baik lahir mamupun batin, tanggungjawab suami terhadap anak tidak ada dan tidak memiliki akta kelahiran, dalam hal pewarisan, anak-anak yang nikah dari nikah siri akan sulit untuk menuntut haknya karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak bapaknya atau antara istri dan suaminya.
pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya.
Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.(zuriyati riya)
Nikah Siri Jadi Trend di Kalangan Selebritis
Kiki
Kamis, 25 Februari 2010 - 10:35:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBuru Cadangan Migas, PHR Tajak Perdana Sumur Eksplorasi di Riau
Besok, Lima Wartawan Riau Raih PCNO 2023 dari PWI Pusat
Semarak HPN 2023, Pasangan Zulmansyah/Raja Isyam Juarai Turnamen Domino PWI Riau
Jadi ‘Sultan Dadakan Riau’ Bersama Bank Sampoerna di Pekanbaru
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Artikel
Mus: Lewat Musik & Motor Laut Majukan Daerah Terpencil
Kamis, 25 Agustus 2016 - 04:56:31 Wib Artikel
Riau Tower, Sebuah Mercusuar tak bernyawa Oleh: Idral Amri (Kuala Lumpur)
Selasa, 27 Februari 2007 - 05:52:44 Wib Artikel
Dilema, Bio-fuel Sebagai Sumber Energi Alternatif Oleh: Idral Amri (Kuala Lumpur)
Rabu, 28 Februari 2007 - 02:23:24 Wib Artikel
Penunjukkan Lukman Edi Sebagai Menteri Masih Headline Koran di Pekanbaru
Selasa, 08 Mei 2007 - 01:44:40 Wib Artikel