Masyarakat dan Mahasiswa Diajak Jaga Lingkungan.

PEKANBARU (RiauInfo) - Prof.Dr.M.Abdurrahman, MA, Guru Besar Universitas Islam Bandung, mengajak seluruh lapisan masyarakat temasuk mahasiswa/ mahasiswi untuk memelihara lingkungan sebagai sedekah dunia dalam membentuk ushul fikih lingkungan pada Kamis (11/3) kemaren.
Seminar ini ditaja oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, di pusat kegiatan mahasiswa (PKM). Seminar nasional ini, menghadirkan dua narasumber yaitu Dr.H.Mawardi, MS.MA, dan Prof.Dr.M.Abdurrahman, MA, dan dihadiri Rektor UIN Suska, beserta beberapa dosen dan sejumlah mahasiswa/ mahasiswi dari UIN dan ada juga mahasiswa UR yang menghadiri seminar ini. Abdurrahman selaku Ketua MUI se-Jawa Barat ini mengatakan problem lingkungan saat ini sudah melebihi ambang batas yang sulit untuk terus menerus ditolerir, tanpa ada keputusan hukum syar’i yang pasti. “Hal ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan secara menyeluruh, selain makhluk hidup yang rusak, ia nya juga merusak lapisan ozon,” ujarnya. Dalam seminarnya dengan tema Eco-Terorisme Membangun Paradigma Fikih Lingkungan, dia menjelaskan sejauh mana peran positif yamg dibawa islam. khususnya perkara masalah lingkungan hidup. Paradigma yang dimaksud adalah prinsip-prinsip ekologi akan memberi kepastian moral dan hukum, sehingga paradigma yang dikehendaki dalam menghadapi kerusakan alam dikukuhkan dengan agama dan agama. “Agama mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk persoalan kerusakan lingkungan akibat dari perbuatan manusia, dalam istilahnya adalah ekosistem-terorisme,” katanya. Dalam hal ini, Abdurrahman memandang tiga bentuk landasan mengatur prinsip-prinsip ekologi bagi kehidupan bersama, yakni landasan teologis, landasan yuridis, dan landasan etis. Landasan teologis mengacu kepada pemeliharaan alam dengan cara menanam tumbuhan dan memeliharanya. Sementara itu, landasan yuridis yang dimaksudkan adalah masalah lingkungan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang disebut dengan undang-undang lingkungan hidup. Dasar undang-undang lingkungan hidup tersebut, menurut Abdurrahman, sudah sepatutnya para perusak lingkungan hidup mendapat sangsi yang berat, “orang seperti itu, harus mendapat sangsi dari undang-undang yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. Sedangkan landasan etis menurutnya dipandang dari segi peran masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup. Misalnya, “Memelihara sumber air” Air merupakan sumber kahidupan manusia, dalam Alqur’an dijelaskan bahwasanya air potensial tersebut (air sungai, air laut, danau, gunung, dll) harus diisi supaya manusia dan makhluk lainnya terpelihara kehidupannya.” terangnya. Seminar nasional tersebut juga dihadiri pembicara Dr.H.Mawardi, MS.MA, Ketua MUI wilayah Kabupaten Kampar. Dalam makalahnya yang berjudul Sentralisasi Ushul Fikih sebagai Perangkat Metodologi Fikih Lingkungan, Mawardi menyinggung persoalan kerusakan lingkungan hidup dipandang dari ushul fikih agama. “fikih lingkungan mengkaji bagaimana kita bertindak dan bersikap sosial dan moral terhadap lingkungan disekitar kita,” ujarnya. Mawardi mengatakan ada tiga aspek yang ditekankan dalam memandang persoalan lingkungan hidup ditinjau dari perspektif ushul fikih, yakni aqidah, syari’ah dan akhlak. Ketiga unsur tersebut sangat berperan dalam membentuk social dan moral serta etika berprilaku sehingga menciptakan lingkungan yang baik terbebas dari masalah. “hukum-hukum berlandaskan syar’i bersifat amaliyah sehingga implementasinya terhadap amal ibadah yang dilakukan baik untuk diri manusia itu sendiri dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya. Selain itu, lanjutnya, Mawardi juga menyinggung persoalan rokok yang salah satu factor membuat lingkungan rusak Ditinjau dari aspek ekonomi, Mawardi mengatakan, satu batang rokok yang dihirup setiap harinya dan setengah puntung rokok yang dibuang maka hitung-hitung persoalan ekonomi jadi imbasnya. “per tahunnya ada 3600 puntung rokok dibuang begitu saja, sehingga yang didapat malah kesehatan yang terganggu,” ujar Mawardi.(riya)

Berita Lainnya

Index