Belum Pasti Kapan Dibentuk Panwaslu

PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam menyongsong Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2008 mendatang, saat ini belum pasti kapan dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Semuanya diakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat baru saja terbentuk satu bulan.

"Untuk pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), itu jelas tangungjawab KPU Pusat. Berdasarkan UU No.22 tahun 2007, empat bulan setelah dilantik, baru dapat membentuk Banwaslu," ungkap Ketua DPRD Riau, Drh H Chaidir MM kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Senin (3/12). Menurut Chaidir, dalam pembentukan Panwaslu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi tangungjawab Banwasluh. Disamping itu juga, dalam menghadapi Pilgubri 2008 mendatang, berdasarkan UU No.32 tahun 2004, dimana pembentukan Panwasluh di tingkat Provinsi adalah tangungjawab DPRD Riau. "Kami siap membentuk Panwaslu secepatnya, mengingat waktu sudah kian dekat. Kalau tidak salah, jika tak ada aral melintang Februari 2008 mendatang tahapan Pilgubri telah berjalan. Untuk itu, segala hal akan diantisipasi," pintanya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Riau, Drs H Yuherman Yusuf menambahkan, bahwa dirinya tidak tahu terhadap pembentukan Panwaslu. "Saya akui belum tahu pasti kapan pembentukan Panwaslu. Lihat saja nanti apa perkembangan selanjutnya," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index