APBD Bengkalis Sudah Diserahkan Ke Gubri

BENGKALIS (RiauInfo) - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan jika APBD Kabupaten Bengkalis 2007 telah diserahkan kepada Pemprov Riau. Menurutnya, penyerahan APBD yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemprov Riau (Gubernur Riau, red) itu, diserahkan Jum'at (16/3) lalu.
"Memang benar. Penyerahan APBD tersebut dilakukan Bupati Bengkalis H Syamsurizal diwakili Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria yang diserahkan sekitar pukul 14.00 Wib pada hari Jum'at lalu. APBD tersebut langsung diterima Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal yang diwakili Asisten III Setdaprov H Marjohan Yusuf," jelas Johan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/3). Masih menurut Johan, adapun pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis yang turut mendampingi Sekretaris Daerah menyerahkan APBD itu, diantaranya Asisten III H Umran, Kepala Bawasda H Eldy Ramli, Kepala Bappeda H Azwar, Kabag Keuangan Suheri Zein dan Kabag Penyusunan Program Asrama Jaya. "Sedangkan dari legislatif, antara lain Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso, H Barmawi KN dan H Usman Effendi R (Fraksi Partai Golkar), H Syarwan Antoni dan M Jufri (Fraksi PAN Plus), Syufri (Fraksi PPP) dan Pendi (Fraksi PDI Perjuangan)," terang Johan mengutip keterangan yang disampaikan Umran. Ditambahkan Johan, dengan telah diserahkannya APBD Bengkalis 2007 tersebut, maka Pemkab Bengkalis tinggal menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Gubri. Masih menurut Johan, evaluasi dimaksud merupakan amanat dari Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan evaluasi yang dilaksanakan Gubri itu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (3) Permendagri tersebut, adalah agar terciptanya keserasian atau sinkronisasi antara kebijakan yang dibuat Pemkab Bengkalis dengan kebijakan nasional. Serta, supaya ada keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur. Kemudian, evaluasi dimaksud juga bertujuan meneliti apakah APBD Bengkalis tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, sesuai Pasal 111 ayat (5), maka hasil evaluasi oleh Gubri tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis, paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Artinya, sebagaimana ketentuan Pasal 111 ayat (5) tersebut, keputusan dimaksud paling lambat sudah diterima Bupati Bengkalis pada 9 April mendatang. "Kita berharap demikian. Namun, alangkah baiknya jika bisa lebih cepat dari itu. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," ujar Johan.
 

Berita Lainnya

Index