Anggota DPRD Siak Kembalikan Uang Rapel

Siak - Revisi PP No 37 Tahun 2006 menghapus pasal 14 (d) yang mengatur tentang pemberlakuan surut gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Maka pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima tunjangan rapelan tersebut harus mengembalikan uang itu ke Kas Umum Daerah paling lambat Desember 2007.
Selain itu revisi akan memuat pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya kepada pimpinan DPRD, secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk keperluan pribadi. Pemerintah juga akan menetapkan kategorisasi daerah berdasarkan kemampuan keuangannya menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, rendah. Dengan demikian, pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya sesuai dengan kategori tersebut. Revisi PP ini dengan mengeluarkan PP baru yang sekaligus menyatakan PP No 37 Tahun 2006 tidak berlaku lagi. Terkait dengan revisi PP tersebut Wakil Ketua DPRD Siak Irvan Gunawan ST mengatakan pihaknya komit mengembalikan uang tunjangan yang dirapel yang sudah diterima. “Selaku pimpinan DPRD Siak kita komit mengembalikan uang Rapel yang telah diterima. Itu dilakukan apabila PP 37 Tahun 2006 tersebut dicabut atau dilakukan revisi pada pasal 14 poin D. Sebab tidak ada hak kami untuk tidak mengembalikan uang,” ujarnya. “Kita akan mengembalikan uang tersebut. Lagi pula telah keluar surat dari Mendagri kepada Sekwan agar menarik kembali uang rapel yang telah diberikan kepada anggota DPRD dikembalikan selambat-lambatnya Bulan Desember 2007,” tambah Ketua Komisi A, Amir Abdurrahman. Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD lainnya.(rin)***
 

Berita Lainnya

Index