Selain itu revisi akan memuat pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya kepada pimpinan DPRD, secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk keperluan pribadi.
Pemerintah juga akan menetapkan kategorisasi daerah berdasarkan kemampuan keuangannya menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, rendah. Dengan demikian, pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya sesuai dengan kategori tersebut. Revisi PP ini dengan mengeluarkan PP baru yang sekaligus menyatakan PP No 37 Tahun 2006 tidak berlaku lagi.
Terkait dengan revisi PP tersebut Wakil Ketua DPRD Siak Irvan Gunawan ST mengatakan pihaknya komit mengembalikan uang tunjangan yang dirapel yang sudah diterima. “Selaku pimpinan DPRD Siak kita komit mengembalikan uang Rapel yang telah diterima. Itu dilakukan apabila PP 37 Tahun 2006 tersebut dicabut atau dilakukan revisi pada pasal 14 poin D. Sebab tidak ada hak kami untuk tidak mengembalikan uang,” ujarnya.
“Kita akan mengembalikan uang tersebut. Lagi pula telah keluar surat dari Mendagri kepada Sekwan agar menarik kembali uang rapel yang telah diberikan kepada anggota DPRD dikembalikan selambat-lambatnya Bulan Desember 2007,” tambah Ketua Komisi A, Amir Abdurrahman. Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD lainnya.(rin)***
Anggota DPRD Siak Kembalikan Uang Rapel
Kiki
Rabu, 31 Januari 2007 - 11:03:49 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik