AJUKAN SURAT... Permintaan Formulir C1 DPD Ditanggap Hambar KPU

PEKANBARU (RiauInfo) - Pihak penggugat sengketa perolehan suara Caleg DPD Riau, Andry Muslim mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rabu (3/06/2009) ini. Andry menebuskan surat rekomendasi untuk meminta data formulir C1 di daerah pemilihan yang dinilai ada kesalahan perhitungan suara dalam Pemilu Caleg Silam.
Namun KPU Riau menegaskan pihaknya tidak memiliki formulir C1 dan menyatakan permintaan itu diluar logika KPU Riau. "Formulir C1 itu hanya ada di tingkat kecamatan. Tidak masuk akal jika mereka meminta ke KPU Riau. Secara logika ini merupakan kekeliruan untuk meminta datanya ke KPU,"ungkap anggota KPU Riau Alimin Siregar menanggapi kedatangan Caleg DPD Riau Andry Muslim tersebut. Sementara, Andry Muslim beserta rekannya sesama Caleg DPD sangat heran dengan pernyataan anggota KPU Riau tersebut. Mereka menilai ini hanya sebagai kilah KPU yang mempersulit permintaan persidangan Mahkamah Konstitusi tentang perbedaan perolehan suara DPD Riau silam. "Biar saja mereka (KPU-Red) menyatakan hal itu. Kita tunggu saja nanti pada persidangan MK selanjutnya dengan pernyataan tersebut KPU Riau harus bisa bertanggung jawab. Pernyataan itu sepertinya tidak memandang lembaga Panwaslu,"ungkap Jhoni S Mundung saat mendampingi Andry Muslim beserta Haris Jumadi di KPU Riau.(Surya)

Berita Lainnya

Index