PEKANBARU (RiauInfo) - Bulyan Royan, anggota DPR RI asal Riau yang ditangkap KPK di Plaza Senayan Jakarta, Senin kemaren, kini sudah berstatus tersangka. Sampai saat ini dia masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Informasi yang diterima RiauInfo dari Jakarta menyebutkan Bulyan Royan yang ditangkap dalam kasus suap senilai US 60 ribu dan 8 ribu Euro terkait proyek pembelian kapal di Ditjen Perhubungan Laut itu akan dikenai pasal 5 UU 31/1999.
Pasal itu tentang korupsi yakni menerima uang terkait jabatannya. Dengan pasal tersebut Bulyan Royan terancam hukuman 5 tahun penjara. Bulyan sendiri belum mau memberikan komentar atas tuduhan yang ditujukan KPK kepada dirinya itu.
Sementara itu pihak KPK masih terus memburu orang yang menyerahkan uang tersebut. Namun begitu pihak KPK belum mau menyebutkan pemberi uang yang sedang diburu tersebut.
Seperti diketahui Senin kemaren sekitar pukul 17.30 WIB, Bulyan Riyan ditangkap KPK saat sedang berjalan bersama strinya di pintu keluar di sekitar Pintu Barat Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
Begitu ditangkap, Bulyan langsung digiring ke KPK, sedangnya istrinya walau sempat ikut dibawa akhirnya diizinkan untuk pulang. Pihak keluarga di Pekanbaru sempat shock mendengar penangkapan atas Bulyan Royan tersebut.(Ad)
Status Bulyan Royan Telah Jadi Tersangka
Kiki
Selasa, 01 Juli 2008 - 13:41:35 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim