Adapun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah atas nama Rofendi Sianturi. Rofendi dihadirkan oleh terdakwa karena dinilai layak memberikan keterangan seputar kejadian kepada Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang H Ahmad Dimyati melalui Humas
PN Bangkinang Jumadi kepada wartawan, kemarin di Bangkinang." Perkara terdakwa Efendi Simatupang yang digelar kemarin dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Adecharge sebanyak 1 orang yiatu Rofendi Sianturi," ujar Jumadi.
Diungkapkan Jumadi, Sidang akan dilanjutkan atau ditunda pada minggu depan, tanggal 2 Februari 2011 mendatang di PN Bangkinang." Adapun agenda sidang masih pemeriksaan saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa Efendi Simatupang," kata Humas PN Bangkinang.(arief)
SIDANG PERKARA PENGERUSAKAN OLEH TERDAKWA EFENDI SIMATUPANG Terdakwa Hadirkan Saksi Adecharge Rovendi Sianturi
Kiki
Senin, 31 Januari 2011 - 01:31:57 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim