Praktik Ilog di Riau, Rugikan Negara Mencapai Triliunan Rupiah

PEKANBARU (RiauInfo) - Praktik illegal logging (ilog) yang dilakukan di Riau telah menimbulkan kerugian negara sampai triliunan rupiah. Namun angka pastinya belum bisa ditentukan, karena butuh penelitian yang mendalam dari ahli lingkungan.

Kapolda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi kepada wartawan Rabu (11/7) di SPN Pekanbaru mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang ahli lingkungan guna melakukan penelitian lebih mendalam terhadap kerugian negara akibat praktik ilog tersebut. Dikatakannya, pihaknya memang tidak akan pernah berhenti untuk memerangi praktik ilog tersebut. Sepanjang tahun 2007 ini pihakinya telah menangani sebanyak 292 kasus ilog dan telah menetapkan sebanyak 127 orang sebagai tersangka ilog. Selain itu Polda Riau juga menyatakan telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap empat bupati di Riau dalam kasus penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan. Mereka adalah Bupati Kampar Burhanudin Husein, Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja’far. Sebelumnya juga sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau Asral Rachman dan Sudirno sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging. Polda juga menetapkan tiga direktur perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi (AA) sebagai tersangka yakni John F Pandelaki, Didi Harsa dan Subarjo. "Kami hanya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan prinsip keadilan. Tidak ada unsur politis," ujarnya. Selama ini hanya rakyat kecil yang dikambinghitamkan melakukan pembalakan liar. Sudah saatnya penegakan hukum juga menyentuh para pejabat.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index