Nyambi Jadi Penjual Ganja, Sopir Oplet Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Mungkin penghasilan sebagai sopir oplet tidak mencukupi, sehingga RB (28) warga Jalan Pinang Gang Pinang Mahartu, Marpoyan Damai nekat cari tambahan penghasilan dengan menjual ganja. Namun nasibnya apes, dia ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru. 

Bersamanya supir oplet jurusan Tangkerang asal Singkil, Aceh, itu polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 40 paket (amps, red) dengan harga perpaket Rp25 ribu. Guna prose hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kini anak sulung dari lima bersaudara itu masih menjalani pemeriksaan intensif dan meringkuk dibalik jeruji besi Mapoltabes Pekanbaru. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHUm ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Alpen SH SIk, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. "Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Dan akibat perbuatanya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 78 Jo 80 Jo 81, Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika golongan satu yakni dengan kurungan penjara maksimal 18 tahun penjara," ujar AKP Alpen SH SIk diruangan kerjanya, Kamis (4/9). Mantan Kapolsek Mandau itu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat. Menyikapi informasi yang amat berharga itu, tim tiga (pihaknya, red) lalu melakukan penyelidikan selama seminggu ke lapangan dan membuntuti gerak-gerik sepak terjangnya. Tanpa melakukan perlawanan berakti, Rabu (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB tersangka yang saat itu ditemui dikediamanya langsung disergap. Pada saat disergap, pihaknya mengamankan beberapa paket ganja, dan dilakukan penggeledahan dirumahnya yakni persisnya didalam peti kayu yang berada didapur ditemukan puluhan paket ganja. "Pada penangkapan tersangka, disita sebanyak 40 paket ganja seharga Rp25 ribu," terang alumni AKPOL angkatan 1997 itu. Ditambahkanya, dari tersangka pihaknya lalu melakukan pengembangan dan memburu sang bandarnya. Tapi sayangnya sang bandar yang indentitasnya telah diketahui telah keburu kabur dan Handpone (HP) miliknya tidak aktif. Sampai kapanpun, kami tetap memburunya dan meski tanpa barang bukti yang sama, sang bandar itu bisa diproses dengan hukum. Dan kini sang bandar itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias burunan terkait bisnis tanpa legelitas hukum tersebut.(q)
 

Berita Lainnya

Index