NGADU KE DPRD PKL Simpang Bingung Makin Bingung

PEKANBARU (RiauInfo) - Tiga orang perwakilan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Yos Sudarso Simpang Bingung Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Rabu (7/1) mengadu ke DPRD Pekanbaru. Kedatangan mereka mengadukan tentang penggusuran yang mereka alami sehubungan akan dilaksanakannya pelebaran jalan oleh 

pemerintah. Menurut salah seorang perwakilan pedagang tersebut, Khairul, kepada Ketua Komisi II Ir Syafri Efendi, menuturkan, surat penggusuran tersebut telah tiga kali disampaikan oleh pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Camat Rumbai. Dimana dalam isi surat teguran ketiga berisi perihal larangan mendirikan bangungan, ruli, atau tempat usaha yang ditujukan kepada pemilik bangunan, rumah liar atau tempat usaha yang ada di simpang Bingung. Karena akan dilakukan pelebaran jalan oleh pemerintah. "Pada dasarnya kami tidak menentang pembangunan yang akan dilakukan pemerintah, tetapi kami ingin agar ada solusi yang diberikan kepada kami sehingga kami tetap bisa menyambung hidup. Kami hanya cari makan di sana, bukan mencari kaya," tambah Khairul yang sehari-hari berjualan dengan gerobak dagangan rokok, permen dan jenis dagangan kecil lainnya. Khairul menambahkan, ia dan pedagang lainnya mendukung pelebaran jalan di kawasan simpang Bingung yang menjadi lokasi tempat berjualan mereka selama ini, namun demikian pemerintah hendaknya memberikan lokasi strategis yang baru bagi pedagang yang tergusur tersebut. "Dari pelebaran jalan yang akan dilakukan pemerintah sebenarnya di perbatasan jalan yang dilebar tersebut masih cukup untuk kami berjualan, tinggal apakah hal tersebut diperbolehkan oleh pihak chevron atau tidak, selaku yang memberikan izin kami berjualan selama ini disana," tambahnya. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II, Ir Syafri Efendi, mengharapkan adanya koordinasi antara pedagang, pemerintah dan CheVron. Sehingga pedagang yang digusur karena adanya pelebaran jalan, tetap diperbolehkan berjualan dikawasan tersebut. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan, harapnya. Sementara itu berdasarkan surat teguran ke III yang disampaikan oleh para pedagang tersebut, tertanggal 15 Desember 2008. Dimana dalam surat tersebut dibunyikan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan bahwa bangunan, rumah liar dan tempat usaha yang lakukan berada di Badan Jalan atau Daerah Badan Milik Jalan (BMJ). Hal tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang penertiban pedagang. Maka sehuungan dengan hal tersebut pada pedagang dimina agar tidak menggunakan DMJ untuk mendirikan bangunan disepanjang Jalan Yos Sudarso, tidak menumpukkan bahan bangunan serta berjualan diatas kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pada poin dua dibunyikan, bagi yang mendirikan bangunan di DMJ diminta segara membongkar. Dan bagi yang memiliki bangunan di daerah tersebut diberikan kesempatan berjuanal selambat-lambatnya menjelang akhir Desember 2008, dan poin terakhir atau poin 4 dijelaskan, bagi yang tidak mengindakhak larangan tersebut hingga akhir Desember 2008, maka tim gabungan Yustisi, baik satpol PP Kota Pekanbaru maupun dari Kecamatan Rumbai akan melakukan penertiban atau pembongkaran paksa minggu pertama bulan Januari 2009. Surat teguran tersebut merupakan pemberitahuan terakhir dengan ditandatangi langsung oleh Camat Rumbai Drs H M Jamin Nur. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index