Kronologis Pengusiran Wartawan oleh Petugas Kepolisian

news2278 - CopyPEKANBARU (RiauInfo) - Sikap polisi yang arogan kepada kalangan wartawan saat meliput kedatangan Kapolri dan Jaksa Agung di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berbuntut dengan digelarnya aksi unjuk rasa wartawan ke Mapolda Riau, Kamis (6/9). Berikut ini kami sajikan kronologis peristiwa pengusiran tersebut. 1. Mendapat informasi kedatangan Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Pekanbaru (untuk meninjau secara langsung kasus pembalakan liar di Riau) sejumlah wartawan di Pekanbaru datang ke VIP Room Bandara Sutan Syarif Kasim II, Pekanbaru sejak pukul 07.30 WIB hari Selasa, 4 September 2007. 2. Sekitar pukul 8.30 WIB, Bakhtaruddin (wartawan Harian Riau Mandiri), Monang Lubis (Riau Pos) dan Junaidi (Harian MX) didatangi oleh polisi dari Polsek Bukit Raya. Polisi mengusir tiga wartawan itu dari teras VIP Room dengan dalih bahwa kawasan VIP Room steril. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan kata “steril” itu. Kata “steril” umumnya dipakai pada laboratorium atau ruangan rumah sakit untuk mencegah kontaminasi dari kuman atau bibit-bibit penyakit. Apakah wartawan diartikan kuman oleh polisi? 3. Karena tidak kuasa menolak perintah, tiga wartawan itu terpaksa keluar dari VIP Room. Mereka tidak pulang namun menunggu rekan-rekan wartawan lain yang menyatakan akan datang untuk mencari dan mendapatikan informasi. 4. Pukul 10.00 WIB, sekitar 30 wartawan dari media cetak dan elektronik baik lokal dan nasional telah berkumpul di kawasan VIP Room. Mereka mendiskusikan kasus pengusiran yang dialami tiga rekan sebelumnya. 5. Merasa mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya, rombongan wartawan mencoba masuk ke areal VIP Room, namun dihalangi oleh petugas yang berjaga. Petugas polisi itu kemudian memanggil Kepala Unit Patroli Polsek Bukit Raya Ipda Pol M Masri untuk memberi keterangan kepada wartawan. 6. Masri menyatakan, dia mendapat perintah untuk menghalangi wartawan masuk ke VIP Room. Ketika ditanya siapa yang memerintahkan, Masri mengatakan perintah Kapolda Riau. 7. Wartawan masih mencoba bernegosiasi agar Masri memberitahukan kepada atasannya di dalam VIP Room. Wartawan berhak mencari dan mendapatkan informasi dan hak itu dilindungi oleh UU No 40/1999 tentang Pers. Masri tetap tidak mengizinkan wartawan masuk. Dia malah memerintahkan anggotanya untuk menutup dan mengunci pagar VIP Room. 8. Tidak lama kemudian, dari arah VIP Room, Kapolsek Bukit Raya AKP John Wesley menghampiri wartawan. Wesley juga tidak memberi izin wartawan masuk. 9. Wartawan kemudian melakukan aksi damai dengan meletakkan peralatan kerja di pintu pagar. Aksi itu tidak merubah kondisi apapun dan wartawan benar-benar kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang benar dari orang pertama di Kepolisian dan Kejaksaan Agung Indonesia. Sampai Jaksa Agung dan Kapolri kembali ke Jakarta, wartawan tidak mendapat informasi apa-apa. 10. Hari Rabu 5 September 2007, berita di harian terbitan Riau dan nasional menjadi tidak karuan. Harian Riau Pos dan Pekanbaru Pos yang merupakan grup Jawa Pos menurunkan berita di halaman muka dengan judul Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung datang ke Riau. Padahal, kenyataannya Ketua MA Bagir Manan tidak berada di Pekanbaru pada saat itu.(Ad)

Berita Lainnya

Index