KELUARGA HASTUTI MINTA SAKSI AHLI FORENSIK Ekmal: Keluarga Tak Percaya Bunuh Diri, Visum Lucu dan Aneh

PEKANBARU (RiauInfo) - Keluarga almh.Hastuti Sinambela (16) yang mati secara tak wajar 9 Desember 2007 lalu, kasusnya sampai kini masih saja dalam tahap penyidikan yang menjurus pada motif bunuh diri. Walau pihak Polsek Tampan dalam suratnya kepada Dokter RSUD (AS) telah menyebut sebagai dugaan Bunuh diri, namun seharusnya Dr.AS tetap memproses permintaan tsb secara profesional sesuai kompetensi keahliannya.
"Bukan malah hanya lakukan pemeriksa an luar,sehingga bertentangan dengan permintaan Polsek Tampan yang meminta diada kan visum dalam yang lebih dikenal sebagai Otopsi ( bedah mayat ), dan hasilnya ten tu saja terlihat Aneh," ungkap Ketua KPAID Kota Pekanbaru, Ekmal Rusdy lewat Rilisnya Minggu (15/3). Menurut dia, pembuatan Visum saja juga lucu karena tak sesuai dengan kaidah yang telah baku, serta ditulis sebagai Surat Keterangan saja. Dr.AS tak bisa bedakan ”Le bam mayat” dengan ” Memar” akibat benturan benda tumpul yang banyak dijumpai di beberapa lokasi tubuh, terutama daerah erotik yang sangat khas dan takkan dijumpai pada kasus bunuh diri. Tak semua yang dilihat (VISU) dilaporkan (REPERTUM) sehingga lengkap sebagai VISUM et REPERTUM ( Lihat dan Laporkan ) yang disingkat V et R. Untuk itulah kuasa khusus keluarga korban Aziun Asyaari SH MH & Associates, menyurati Kapolsek Tampan agar melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik Dr.Dedi Afandi DFM, SpF untuk mencari kebenaran materil dalam kasus kliennya, sehingga tak kabur dalam pengungkapan, serta hilangnya barang bukti mengingat kasus ini sudah terlalu lama . KPAID Kota Pekanbaru menanggapi langkah keluarga ini sebagai hal yang positif, mengingat Dr.Bedah Mayat sudah lama ada di Pekanbaru, walau berstatus sebagai Dosen di FK UNRI, namun perlu diingat bahwa RSUD Arifin Achmad adalah RS ”Teaching Hospital” ,sehingga masih bagian dari tugas Dr.Bedah Mayat ini. Kalau dari dulu dilakukan oleh ahlinya, sebagaimana diingatkan ps 51 UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tentu tak perlu dilakukan pembongkaran kuburan buat jasad Hastuti, sehingga tak ada pihak yang dirugikan, padahal ancaman pidananya pada ps 79 cukup berat. Disebutkannya, Almh Rada, anak jalanan yang belum lama ini mati secara tak wajar, kemaren 14 Maret telah dilakukan pembongkaran kuburan, dan Dr.Dedi sebagai ahli yang melakukan, padahal jika dari awal telah dilakukan VetR, tentu tak perlu pembongkaran kuburan ini dilakukan. Setiap kematian tak wajar, harus dilakukan VetR oleh ahlinya, demikian halnya untuk korban Hastuti Sinam bela. "Berbeda dengan tindakan kekerasan yang tak membawa maut, cukup dengan pemeriksaan Visum luar saja, seperti yang terjadi pada guru SMU Santa Maria yang meninju muridnya belum lama ini," ungkapnya. Untuk ke depan KPAID akan adakan Seminar sehari tentang VetR ini, dengan mengundang pihak pihak yang terkait langsung Otopsi (Bedah Mayat), termasuk para Dokter dari IDI Pekanbaru, sehingga tindakan yang berangkat dari ”PROJUSTITIA” betul betul dapat di pertanggungkan secara kompetensi keilmuan dan juga di mata Tuhan . "Dan ini sangat diperlukan oleh pencari keadilan yang sering dirugikan karena faktor ketidakta huan maupun ketidakberdayaan mereka, dan ” KPAID Kota Pekanbaru secara profesio nal dan bertanggung jawab akan tetap mengawal jalannya UU Perlindungan Anak ”, tukas Ekmal mengakhiri rilis.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index