Kejati Riau Akan Panggil Kedua Jaksa yang Bacok-Membacok

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski kasusnya sudah sangat menghebohkan masyarakat, namun ternyata pihak Kejari Siak belum melaporkan kasus jaksa membacok jaksa yang terjadi di lembaga itu kepada Kejati Riau secara tertulis. Pihak Kejati Riau baru menerima laporan ini secara lisan.

Hal itu diakui Asisten Pengawasan Kejati Riau, Halili Thoha SH kepada wartawan di Pekanbaru. Menurut dia, sampai saat ini kronologis peristiwa pembacokan yang dilakukan Kasi Pidana Umum Kejari Siak Perri Darmansyah terhadap bawahannya Ilham Wahyudi masih belum diterimanya. Namun demikian, menurut dia, pihaknya akan memanggil kedua jaksa yang berkonflik tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan langsung membuat laporan hasil pemeriksaan yang akan dikirim ke Jaksa Agung. Ketika ditanya apa sanksi yang diberikan kepada jaksa yang melakukan pembacokan itu, Halili mengatakan belum bisa dipastikan, sebab kasus ini sendiri belum diketahuinya secara pasti. Lagi pula untuk memberikan sanksi itu bukan wewenang pihaknya, tapi wewenang Kejagung. "Kami tidak punya wewenang memberikan sanksi kepada mereka, wewenangnya hanya pada Kejagung," jelasnya. Pihaknya hanya berwenang membuat laporan atas peristiwa tersebut dan menyerahkan laporan tersebut kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index