Inpres Berhasil Tingkatkan IPK

PEKANBARU (RiauInfo) - Penaggulangan korupsi saat ini dinilai mengalami perkembangan yang positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi pada dua tahun terakhir.

Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 telah berhasil meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 2,2 pada 2005 dan 2,4 pada 2006. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Negara PAN RI Ir Gunawan Hadisusilo,MM mengatakan hal tersebut dalam makalahnya pada Seminar dan Lokakarya Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi , Rabu (1/8), di Hotel Pangeran Pekanbaru Menurut Gunawan, peringkat IPK Indonesia saat ini juga mengalami kenaikan. Apabila pada tahun 2005 Indonesia berada di peringkat ke 133 dari 146 negara yang disurvei, maka pada tahun 2006 Indonesia berada di peringkat 130 dari 163 negara yang disurvei. Ia mengatakan, jika Inpres Nomor 5 tahun 2004 dilaksanakan dengan lebih serius, bukan mustahil IPK Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan mencapai 4,0 pada tahun 2010 mendatang. Ia juga mengatakan, korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin luas dan merambah pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kondisi ini telah menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam masuknya investasi dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan transparancy international (TI) tentang persepsi pelaku bisnis (domestik dan asing) terhadap pelayanan publik di suatu negara, IPK Indonesia pada tahun 2003 menempati posisi yang cukup memprihatinkan, yaitu 1,9 dan peringkat 122 dari 133 negara yang disurvei. Pada tahun 2004, IPK Indonesia menjadi 2,0 dan menduduki urutan 137 dari 146 negara yang disurvei. Semakin rendah IPK, semakin parah tingkat korupsinya. Dikatakan, upaya pemberantasan korupsi sesungguhnya telah menjadi agenda Indonesia sejak lama. Cukup banyaknya peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang dibuat sejak tahun 1957 sebenarnya memperlihatkan besarnya niat bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi. Political Will Pemerintah dalam memberantas korupsi ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004. “Inpres ini memerintahkan semua instansi pemerintah untuk melaksanakan upaya-upaya nyata pemberantasan korupsi dan melaporkan hasilnya kepada Presiden,” katanya. (Surya)

Berita Lainnya

Index