Dua Tersangka Kasus Narkoba Divonis 11 Bulan

PEKANBARU (RiauInfo) - Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Guntur yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekanbaru memvonis dua terdakwa resedivis narkoba yakni Jeck Sofiandi (28) warga Jalan Khayangan dan Rori Antoni (29) warga Jalan Melati.
Kedua terdakwa diganjar hukuman selama 11 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta atau subsider selama 2 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa resedivis tersebut 4 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nasir. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. Pada vonis hakim dikatakan telah mempertimbangkan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan dan juga telah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan juga telah melihat barang bukti berupa 2 paket shabu-shabu dan beberapa alat penghisap (Bong,red), selain itu mempertimbangkan pembelaan yang diajukan penasehat hukum (PH) kedua terdakwa yakni Syahril CS. Untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni terdakwa mengaku berterus terang, tidak akan mengulangi perbuatannya, para terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. Sementara untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Selain itu kedua terdakwa merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Usai majelis hakim membacakan surat vonis tersebut, maka majelis memberikan kesempatan kepada JPU dan PH terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis yang diberikan. Untuk JPU mengatakan dipersidangan akan fikir-fikir selama tujuh hari, sementara PH dan terdakwa mengatakan menerima vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.(lukman)
 

Berita Lainnya

Index