Kepada wartawan di Pekanbaru, Rusli Zainal menyebutkan tidak ada alasannya untuk tidak mengembalikan mobil dinas itu kepada pemerintah daerah. Karena itu eks pejabat harus sadar diri mengembalikannya mobil dinas yang bukan haknya lagi.
Gubri telah meminta pihak tefkait dalam hal ini Satpol PP Provinsi Riau dan Biro Perlengkapan serta Inspektorat Provinsi Riau segera menarik 197 unit kendaraan dinas yang masih dipergunakan eks pejabat dan mantan dewan itu. "Kita telah minta mereka untuk menertibkannya," ujar Rusli.
Sementara it Kepala Kantor Satpol PP Riau Mukhtar Amin menyatakan, pihaknya sampai saat ini baru berhasil menarik 3 unit kendaraan dinas dari eks pejabat Pemprov Riau. Adapun 3 unit kendaraan dinas itu adalah Nissan Terano, Kijang Innova dan Daihatsu Rocki.
Menurut Mukhtar Amin, selama ini pihaknya mengalami hambatan untuk menarik kembali mobil dinas yang belum diserahkan para eks mantan pejabat itu. Hambatan itu misalnya banyak pejabat yang sudah pindah dari domisili sebelumnya.(ad)
Gubri Minta Mobil Dinas Segera Dikembalikan
Kiki
Selasa, 13 Juli 2010 - 01:57:33 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait masih banyaknya mobil dinas belum dikembalikan para mantan pejabat, Gubernur Riau HM Rusli Zainal minta kepada para mantan pejabat untuk segera mengembalikan mobil dinasnya, Karena itu merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Pilihan Redaksi
IndexPWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Ojek Online
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Mengenang Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat: Sosok yang Sangat Dihargai Hingga Akhir Hayat
Jumat, 24 April 2026 - 20:45:32 Wib Umum
Mengenang Sosok Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Gelar Tahlilan Hari Ketujuh dengan Penuh Haru
Jumat, 24 April 2026 - 20:12:08 Wib Umum
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau Hingga Petang Ini
Jumat, 24 April 2026 - 16:30:00 Wib Umum
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jumat, 24 April 2026 - 16:17:34 Wib Umum