Kepada wartawan di Pekanbaru, Rusli Zainal menyebutkan tidak ada alasannya untuk tidak mengembalikan mobil dinas itu kepada pemerintah daerah. Karena itu eks pejabat harus sadar diri mengembalikannya mobil dinas yang bukan haknya lagi.
Gubri telah meminta pihak tefkait dalam hal ini Satpol PP Provinsi Riau dan Biro Perlengkapan serta Inspektorat Provinsi Riau segera menarik 197 unit kendaraan dinas yang masih dipergunakan eks pejabat dan mantan dewan itu. "Kita telah minta mereka untuk menertibkannya," ujar Rusli.
Sementara it Kepala Kantor Satpol PP Riau Mukhtar Amin menyatakan, pihaknya sampai saat ini baru berhasil menarik 3 unit kendaraan dinas dari eks pejabat Pemprov Riau. Adapun 3 unit kendaraan dinas itu adalah Nissan Terano, Kijang Innova dan Daihatsu Rocki.
Menurut Mukhtar Amin, selama ini pihaknya mengalami hambatan untuk menarik kembali mobil dinas yang belum diserahkan para eks mantan pejabat itu. Hambatan itu misalnya banyak pejabat yang sudah pindah dari domisili sebelumnya.(ad)
Gubri Minta Mobil Dinas Segera Dikembalikan
Kiki
Selasa, 13 Juli 2010 - 01:57:33 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait masih banyaknya mobil dinas belum dikembalikan para mantan pejabat, Gubernur Riau HM Rusli Zainal minta kepada para mantan pejabat untuk segera mengembalikan mobil dinasnya, Karena itu merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum
Bambang Pacul Puji Wartawan di Hadapan PWI: Pencerah Dunia Ketiga Setelah Matahari dan Rembulan
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:13:00 Wib Umum