Kepada wartawan di Pekanbaru Wan Syamsir Yus mengatakan minimal sepekan menjelang lebaran THR tersebut sudah diberikan kepada karyawannya, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai peraturan sudah ditegaskan, bagi sektor swasta harus memenhi kewajibannya membayar THR. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ini, karena sudah diatur oleh undang-undang. Perusahaan wajib menjalankannya," tandas dia lagi.
Menyinggung THR untuk pengawaj negeri sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemprov Riau, Wan Syamsir Yus mengatakan tahun ini tidak ada THR, karena pemerintah sudah mengalokasikan kesejahteraan PNS melalui gaji ke-13. "Jadi tidak ada lagi THR bagi PNS", ujarnya.
Dikatakannya, setiap dinas tidak diperkenankan untuk mengalokasikan anggaran untuk yang namanya THR. Karena sesuai amanat undang-undang, PNS sudah diberikan gaji ke-13 oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan lagi mendapatkan THR.(ad)
Perusahaan Wajib Bayar THR
Kiki
Senin, 23 Agustus 2010 - 06:41:38 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus mengingatkan perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Ini sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, dimana setiap pekerja mendapatkan THR.
Pilihan Redaksi
IndexPWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Ojek Online
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau Hingga Petang Ini
Jumat, 24 April 2026 - 16:30:00 Wib Umum
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Jumat, 24 April 2026 - 16:17:34 Wib Umum
Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Ojek Online
Kamis, 23 April 2026 - 17:38:46 Wib Umum
Dr. Syahrul Aidi Maazat Ajak Wartawan di Riau Cermati Dampak Geopolitik Global dan Evaluasi Program Nasional
Kamis, 23 April 2026 - 17:08:00 Wib Umum