"Kami mengutuk dan tidak mentolerir aksi main hakim sendiri yang dilakukan siapa saja terhadap wartawan karena hal itu melanggar hukum. Dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi UU No 40/1999 ttg Pers," kata H Dheni Kurnia.
Menyikapi pemukulan wartawan Metro TV meliput unjuk rasa memprotes penundaan PSU, PWI memberikan dukungan penuh kepada korban pemukulan untuk melaporkan peristiwa yang dialami ke kepolisian.
"Laporkan saja ke Polisi. Dengan ini kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemukulan. Korban memiliki foto si pelaku. Kami sangat menghargai dan mendukung penuh semua upaya kepolisian untuk menyeret si pelaku pemukulan," tegas Dheni Kurnia.
Aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Pekanbaru Bersatu dinilai PWI sudah mengarah ke anarkis tak wajar, wartawan yang tengah meliput juga turut dipukuli. Dengan alasan yang tak jelas.
Sementara itu Fitra Asrirama, wartawan Metro TV yang menjadi korban pemukulan telah melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polsek Sukajadi, didampingi beberapa wartawan senior. (rls/yuki)
PWI Kutuk Pelaku Pemukulan Wartawan
Kiki
Kamis, 15 September 2011 - 22:19:40 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau mengutuk aksi pemukulan yang dilakukan simpatisan Pasangan Firdaus-Ayat terhadap jurnalis televisi, saat meliput aksi di depan Balaikota Pekanbaru, Rabu (14/9).
Pilihan Redaksi
IndexJudi Online di Indonesia: Regulasi, Dampak Sosial-Ekonomi, dan Statistik
Ustadz Hendri K Kupas Kunci Rumah Tangga Samawa di Masjid Al-Jihad Pekanbaru
SMSI Ingatkan Kedaulatan Digital RI Terancam Usai Kesepakatan ART Prabowo-Trump
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum
Ketua SMSI Riau Hadiri Rapimnas di Jakarta, Bahas Nasib Media Digital Pasca Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:09:00 Wib Umum
SMSI Ingatkan Kedaulatan Digital RI Terancam Usai Kesepakatan ART Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 13:59:10 Wib Umum
Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 - 14:10:00 Wib Umum