Oleh: Khalisa Alayya, 2310101149, Mahasiswi Universitas Tazkia Bogor
Perjudian daring di Indonesia sepenuhnya dilarang oleh undang-undang. UU ITE Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar[1]. Selain itu, Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP juga mengkriminalisasi perjudian: penyelenggara judi diancam hingga 10 tahun penjara, sedangkan pemain judi (termasuk judi online) dipidana maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta[1]. Berdasarkan aturan-aturan ini, semua bentuk perjudian, konvensional maupun online, dianggap ilegal di Indonesia.
- Baca Juga Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia menegaskan pelarangan judi online melalui berbagai perangkat hukum dan kebijakan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan larangan penyebaran konten perjudian online dengan sanksi berat[1]. Selain itu, undang-undang lama seperti UU No.7/1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa semua jenis perjudian dilarang dan tidak dapat diberi izin. Komisi dan lembaga negara juga mengambil langkah proaktif: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara rutin melakukan pemblokiran konten dan situs judi online, dan mendorong literasi digital untuk mencegah maraknya konten negatif. Melalui patroli siber, Kominfo telah memblokir ratusan ribu hingga jutaan konten perjudian online. Misalnya, sejak 2018 hingga Agustus 2022 Kominfo mencatat pemutusan akses terhadap 566.332 konten judi online yang beredar di internet[2]. Secara kumulatif dari 2016 hingga November 2025, Kominfo telah memblokir total 8,3 juta konten negatif (termasuk judi online)[3].
Penegakan Hukum dan Statistik Terkini
Penegakan hukum terhadap judi online melibatkan kepolisian dan lembaga keuangan. Polri melalui Bareskrim dan Dittipid Siber aktif memburu jaringan perjudian online. Sepanjang tahun 2025, Polri menangani 664 kasus judi online dan menetapkan 744 tersangka, dengan barang bukti uang tunai dan aset senilai total Rp286,26 miliar disita[4][5]. Polri juga mengajukan pemblokiran 231.517 situs judi online kepada Kominfo selama 2025[6]. Program pencegahan seperti sosialisasi dan razia juga sering dilakukan; sepanjang 2025 tercatat 1.764 kegiatan pencegahan judi online oleh polisi[7].
Lembaga keuangan (PPATK) memantau perputaran dana judi online. Hasil pengawasan PPATK menunjukkan sebanyak 3.295.310 orang di Indonesia bermain judi online pada tahun 2023, dengan total perputaran uang mencapai Rp327 triliun[8]. Dari jumlah tersebut, pemain judi online mendepositkan sekitar Rp34,51 triliun sepanjang 2023. Angka tersebut menunjukkan aktivitas judi online yang tumbuh masif: tahun 2023 saja menyumbang 63% dari total perputaran dana perjudian online sebesar Rp517 triliun sejak 2017[9]. Untuk memutus rantai keuangan judi online, PPATK memblokir sementara 3.935 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi, dengan total saldo sekitar Rp167 miliar[10].
Secara ringkas, kondisi terkini adalah:
- Konten diblokir: Kominfo memutus akses terhadap ratusan ribu hingga jutaan situs/akun judi online (total ~566 ribu konten diblokir tahun 2018–2022[2], dan 8,3 juta konten negatif telah diblokir sejak 2016[3]).
- Pemain berjudi: Sekitar 3,3 juta orang bermain judi online di Indonesia (data 2023)[8].
- Dana berjudi: Total uang berputar mencapai ratusan triliun rupiah per tahun (Rp327 triliun pada 2023[8]).
- Penegakan hukum: Pada 2025, polisi mengungkap 664 kasus judi online dan mengamankan 744 tersangka[4]. Aset dari tindak pidana perjudian disita Rp286 miliar[5], dan Kominfo memblokir 231.517 situs judi online[6].
Dampak Sosial dan Ekonom
iPenelitian akademik dan laporan ahli menyoroti dampak negatif luas dari judi online. Secara sosial, kecanduan judi online merusak nilai dan ikatan keluarga serta masyarakat. Studi Lailan Rafiqah dan Harunur Rasyid (2023) menemukan bahwa judi online menyebabkan pergeseran nilai sosial dan agama, serta menimbulkan “penyakit sosial” seperti isolasi dan konflik dalam keluarga[11]. Hal serupa diungkapkan dalam penelitian lapangan di Sulawesi Selatan, yang mencatat judi online memperburuk kondisi finansial keluarga, merusak hubungan lingkungan sosial, dan mendorong kriminalisasi[12]. Secara ekonomi, keluarga pecandu judi sering menghadapi krisis keuangan: kerugian finansial besar, utang menumpuk, bahkan kebangkrutan, akibat upaya berulang menutup kerugian berjudi[11][12].
Kecanduan judi online juga berdampak pada pendidikan dan pekerjaan. Penelitian-penelitian lain menunjukkan mahasiswa/pergi sekolah yang kecanduan cenderung menurun prestasi akademik dan produktivitas kerja, hingga bisa berujung putus sekolah atau kehilangan pekerjaan. Tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan juga kadang dilakukan untuk membiayai kebiasaan berjudi[13]. Pada tingkat masyarakat luas, biaya sosial dari judi (rehabilitasi pecandu, penegakan hukum) justru membebani negara lebih besar dibandingkan potensi pendapatan pajak
.Secara keseluruhan, bukti menunjukkan bahwa judi online di Indonesia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang signifikan. Kondisi ini mendorong pemerintah dan masyarakat terus memperkuat penegakan hukum, pencegahan, dan literasi publik untuk mengatasi ancaman perjudian online.
——————
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Siaran Pers Penanganan Judi Online (22 Agustus 2022)[2][1].
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data reflesksi kerja 2023, dikutip di Medcom (10 Jan 2024)[8][10].
Lailan Rafiqah & Harunur Rasyid, “Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat”, Jurnal Al-Mutharahah Vol.20 No.2 (2023)[11].
Muhammad Zhaky Ramadhan, “Dampak Judi Online Terhadap Perekonomian Keluarga” (skripsi IAIN Parepare 2023)[12].
Katadata Databoks, “Komdigi Blokir 8,3 Juta Konten Negatif di Situs Internet, Judol Terbanyak” (21 Nov 2025)[3].
Detik News, “Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M” (7 Jan 2026)[4][5].
[1] [2] Siaran Pers No | PDF https://id.scribd.com/document/753813837/Siaran-Pers-No
[3] Komdigi Blokir 8,3 Juta Konten Negatif di Situs Internet, Judol Terbanyak https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/691fcde5d69ee/komdigi blokir-83-juta-konten-negatif-di-situs-internet-judol-terbanyak
[4] [5] [6] [7] Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M https://news.detik.com/berita/d-8296302/polri-tetapkan-744-tersangka-kasus-judol-sepanjang 2025-sita-aset-rp-286-m
[8] [9] [10] 3,2 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online Selama 2023, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7RxAPN-3-2-juta-warga-indonesia bermain-judi-online-selama-2023-perputaran-uang-capai-rp327-triliun
[11] (PDF) The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat https://www.researchgate.net/publication/377125405_The_Dampak_Judi_Online_terhadap_Keh dupan_Sosial_Ekonomi_Masyarakat
[12] repository.iainpare.ac.id https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7009/1/17.3500.026.pdf
[13] Perjudian di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Perjudian_di_Indonesia