Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Rizki kepada wartawan belum lama ini. Dia mengatakan tidak benar adanya stiker PON dijual saat pengurusan STNK. Dispenda tidak pernah memungut warga Rp100 ribu untuk stiker PON.
Terkait hal itu, Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tertupu dengan ulah oknum tersebut. "Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke Dispenda Riau," ungkap Chairul Rizki lagi.
Dia menyebutkan, begitu mendengar tudingan itu, jajaran Dispenda langsung mengumpulkan seluruh Kepala UPT untuk memastikan beredarnya stiker PON tersebut. Ternyata tidak ditemukan adanya peredaran stiker PON.
BP PON juga ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa stiker PON tidak pernah diperjualbelikan dalam kegiatan pelayanan masyarakat, begitu juga dalam pengurusan STNK. "Kita mengharapkan masyarakat tidak tertipu dan mau melaporkan jika ditemukan indikasi seperti itu," ungkapnya.(zas/rp)
Rizki: Tak Ada Pungutan PON Saat Pengurusan STNK
Kiki
Selasa, 27 Desember 2011 - 09:52:31 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada pungutan senilai Rp100 ribu untuk stiker PON saat pengurusan STNK. Penegasan itu ditekankan untuk menjawab kecemasan warga akan perlakuan oknum tidak bertanggungjawab menyalahgunakan stiker PON.
Pilihan Redaksi
IndexUstadz Hendri K Kupas Kunci Rumah Tangga Samawa di Masjid Al-Jihad Pekanbaru
SMSI Ingatkan Kedaulatan Digital RI Terancam Usai Kesepakatan ART Prabowo-Trump
Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum
Ketua SMSI Riau Hadiri Rapimnas di Jakarta, Bahas Nasib Media Digital Pasca Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:09:00 Wib Umum
SMSI Ingatkan Kedaulatan Digital RI Terancam Usai Kesepakatan ART Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 13:59:10 Wib Umum
Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 - 14:10:00 Wib Umum