Masalah kebakaran hutan dan lahan yang turut berimbas hingga negara tetangga memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perlu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus. Ranperda yang berisikan mengenai Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan khus (Karhutla) serta Pemulihan Lingkungan Hidup itu telah disusun dan secara resmi diajukan kepada DPRD Riau, dalam sidang paripurna dewan, Rabu (1/11) ini.Pengajuan Ranperda tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan hutan dan dari dampak kebakaran dan sebagai penyangga hutan karena hutan memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak serta bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Menurut Gubri, dalam sambutannya di depan peserta sidang, untuk mengatasi masalah karhutla diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Yang pertama adalah dengan upaya terpadu untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, yang kedua, dengan adanya upaya intensif mengatasi pencemaran dan kerusakan, serta yang ketiga, adanya langkah terpadu dalam pemeliharaan.
Sementara yang keempat adalah terjadinya upaya peningkatan kemampuan pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, dan yang kelima adanya penguatan serta peran masyarakat dalam rangka pemeliharaan hutan dan atau lahan tersebut. “Makanya Perda tersebut sangat perlu karena selama ini selalu disibukkan dengan asap sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara,” ujar Gubri lagi.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Riau, drh H Chaidir MM. Dalam sambutannya Chaidir mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut sangat penting artinya. Disamping bertujuan untuk memelihara alam, perda ini juga dalam rangka mengimplementasikan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Usai penyampaian ranperda, pada rapat paripurna hari itu dibentuk pula Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang akan membahas Ranperda tersebut. Dalam pembentukan Pansus terpilih Abu Bakar Siddik sebagai Ketua, Drs Bambang Tri Wahyono sebagai Wakil Ketua, dan Ir Yuliyos selaku Sekretaris.
Diajukan, Ranperda Penanggulangan Karhutla
Kiki
Kamis, 02 November 2006 - 17:03:45 WIB
Pekanbaru - Ranperda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan (Karhutla) serta Pemulihan Lingkungan Hidup resmi diajukan Pemprov Riau kepada DPRD Riau. Ranperda itu diharapkan segera disetujui menjadi Perda agar masalah lingkungan tak terjadi lagi di Riau
Pilihan Redaksi
IndexPWI Tegaskan Tetap Penanggung Jawab dan Penyelenggara HPN 2027
PWI Pelalawan Gelar Workshop Masa Depan Media di Era AI
PWI Luncurkan Podcast PWI Channel, Tegaskan Peran Wartawan di Era AI
Destry Resmi Pimpin BI, Arah Suku Bunga Jadi Perhatian
PWI Riau dan Polda Riau Perkuat Kemitraan serta Kompetensi Wartawan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Cuaca Riau 29 Agustus: Pekanbaru Masih Diselimuti Udara Kabur Berkabut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53:00 Wib Lingkungan
PWI Riau Bagikan 10 Ribu Masker di Tengah Kabut Asap Pekanbaru
Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:30:00 Wib Lingkungan
Sekolah Pekanbaru Daring 26-28 Agustus, Imbas Kualitas Udara Memburuk
Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:54:00 Wib Lingkungan
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Kamis 27 November 2025: Waspada Potensi Hujan di Tengah Bencana Provinsi Tetangga
Rabu, 26 November 2025 - 20:00:11 Wib Lingkungan