JAKARTA (RiauInfo) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui SE tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan secara sepihak. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan dan harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Pelanggan Mendapat Pilihan Mekanisme Perlindungan
Kebijakan baru tersebut tidak menetapkan bahwa seluruh operator harus menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi kuota secara otomatis. Kemkomdigi justru mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, prinsip penting dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 adalah pelanggan memiliki pilihan terhadap mekanisme layanan yang tersedia. Operator tidak lagi menentukan pilihan layanan secara sepihak.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator Wajib Beri Informasi yang Jelas
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana agar pelanggan dapat memahami hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan antara lain karena Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat terkait belum sepenuhnya diterapkannya perlindungan sisa kuota sebagaimana putusan MK.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” kata Meutya.
Batas Laporan Operator 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026. Setelah laporan pertama tersebut, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi satu kali setiap bulan.
Batas 28 September 2026 tersebut merupakan tenggat pelaporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah. Artinya, tanggal tersebut bukan tanggal mulai berlakunya SE, karena SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kebijakan tindak lanjut putusan MK.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator. Mekanisme pelaporan bulanan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Dengan terbitnya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, perkembangan berikutnya akan berada pada tahap implementasi di tingkat operator seluler. Pelanggan akan dapat melihat bagaimana masing-masing operator menerapkan pilihan perlindungan sisa kuota dalam paket dan sistem layanan mereka sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemkomdigi.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan perubahan pendekatan dalam layanan telekomunikasi: sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak, sementara pelanggan harus mendapatkan informasi serta pilihan mekanisme perlindungan yang tidak merugikan.