JAKARTA (RiauInfo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menerima audiensi perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan peradilan, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat ini, bertujuan untuk menciptakan standar pengelolaan informasi yang profesional. MA RI memandang perlu adanya panduan yang seragam bagi seluruh badan peradilan di bawahnya agar selaras dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.
Hadir mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, didampingi jajaran pejabat lainnya. Di antaranya adalah Irvan Mawardi, M. Khusnul Khuluq, Novie Kurniawan Witianto, Johanes, serta Rakhmat Riyadi yang mewakili berbagai unit strategis di lingkungan MA.
Pihak PWI Pusat menyambut baik kehadiran delegasi tersebut dengan menghadirkan jajaran pengurus harian. Tampak hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Anrico Pasaribu dari Bidang Pembelaan Hukum, Jimmy Endey, Baren Antonius Siagian, Hengki Lumban Toruan, serta tim Humas PWI Pusat.
Belajar Praktik Jurnalistik Ideal
Dalam sesi diskusi, Adji Prakoso menyampaikan bahwa Mahkamah Agung memiliki keinginan kuat untuk menyerap masukan langsung dari para wartawan senior dan ahli pers. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan media digital milik MA agar lebih profesional dan kredibel di mata publik.
"Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal," ujar Adji saat memaparkan maksud kedatangan timnya di hadapan pengurus PWI.
Adji menjelaskan, saat ini Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki beberapa platform media digital yang aktif mengabarkan kegiatan peradilan. Beberapa di antaranya adalah Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com yang menjadi corong informasi internal maupun eksternal.
Meski demikian, pihak MA mengakui bahwa hingga saat ini belum tersedia pedoman khusus yang baku mengenai cara kerja redaksional dan manajemen media sosial di lingkungan peradilan. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum kini semakin tinggi dan dinamis.
Urgensi Pedoman untuk 930 Satuan Kerja
Menurut Adji, publik sangat antusias memantau proses persidangan, kinerja hakim, hingga mendalami isi putusan perkara yang memiliki dampak luas. Pengelolaan media yang tepat menjadi kunci agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak menimbulkan salah persepsi.
"Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," tegasnya. Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang setiap harinya bersentuhan dengan media massa di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang memproduksi konten jurnalistik wajib berlandaskan pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mitigasi Produk dan Perilaku Pers
Agus merinci bahwa selain UU Pers, pengelolaan media juga harus merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber serta aturan penyiaran seperti P3 SPS. Menurutnya, ada dua aspek krusial yang harus dimitigasi oleh institusi saat mengelola media, yaitu kualitas produk berita dan perilaku personel yang menjalankannya.
"Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan antara wartawan dan narasumber harus bersifat profesional," jelas Agus memberikan edukasi kepada tim MA.
Sebagai penutup, PWI Pusat juga mengingatkan pentingnya memahami mekanisme sengketa pers. Jika terjadi keberatan terhadap pemberitaan, MA diminta mengedepankan hak jawab melalui Dewan Pers daripada menempuh jalur pidana. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan kemerdekaan pers di Indonesia.