Sharia Compliance Risk: Sebuah Tantangan Untuk Keberlangsungan Bank Syariah

Sharia Compliance Risk: Sebuah Tantangan Untuk Keberlangsungan Bank Syariah
Illustrasi

Oleh : Muhammad Rezki Atthani, mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia, prodi Manajemen Bisnis Syariah

Pendahuluan 

Di dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 disebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan syariah. Sedangkan definisi dari Bank Syariah sendiri adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dilansir dari OJK, perkembangan perbankan syariah di Indonesia saat ini semakin pesat, yang terlihat dari jumlah bank maupun jumlah kantor baik Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Data terakhir Februari 2024, jumlah BUS ada 14 perusahaan dengan jumlah kantornya sebanyak 2008 kantor, jumlah UUS ada 19 dengan jumlah kantornya sebanyak 384 dan jumlah BPRS ada 174 dengan jumlah kantornya sebanyak 686 unit. OJK juga mencatat, aset BUS dan UUS mencapai Rp. 868,98 triliun, tumbuh 11,1% secara tahunan.

Namun semakin berkembangnya bank syariah saat ini, maka berdampak pada semakin besarnya tantangan yang harus dihadapi bank syariah. Tantangan terbesar tersebut yaitu bagaimana cara bank syariah dalam mempertahankan citra dan nama baiknya di mata nasbah. Hal tersebut agar kepercayaan serta loyalitas nasabah kepada bank syariah tetap terjaga. Dalam mencapai hal itu, maka bank syariah tidak terlepas dari bagaimana ia memanajemen risiko yang dimilikinya. Mencakup 10 profil risiko bank syariah, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil (rate of return risk), dan risiko investasi (equity investment risk). Berbicara tentang risiko kepatuhan bank, maka akan berhubungan dengan tema yang dibahas pada artikel ini yaitu risiko kepatuhan syariah (sharia compliance).

Urgensi Sharia Compliance 

Sharia compliance adalah kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Bila melihat pada sejarah perkembangan bank syariah, alasan pokok dari keberadaan perbankan syariah adalah munculnya kesadaran masyarakat muslim yang ingin menjalankan seluruh aktivitas keuangannya berdasarkan Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah dari seluruh aktivitas pengelolaan dana nasabah oleh bank syariah merupakan hal yang sangat penting dalam operasional bank syariah.

Dalam peraturan OJK Nomor 8/PJOK.3/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Metode yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank syariah yakni dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang memiliki cakupan penilaian terhadap empat faktor yakni, profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital). Kepatuhan syariah merupakan bagian dari risk profile dan Good Corporate Governance (GCG) yang harus diperhatikan oleh sebuah instansi syariah. Maka dapat dikatakan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah tentu menjadi indikator dalam menentukan tingkat kesehatan bank syariah tersebut. Semakin patuh bank syariah dalam menjalankan prinsip syariah maka dapat dikatakan bank syariah tersebut adalah sehat dari segi kepatuhannya.

Namun saat ini kita melihat, kepatuhan dan kesesuaian bank syariah terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa bank syariah, sebagian memiliki kecenderungan untuk berhenti menjadi nasabah antara lain karena keraguan akan konsistensi penerapan prinsip syariah. Secara implisit menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Contoh fenomenanya, dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa masih ada bank syariah yang mengakui pendapatan bunga dari penempatan dananya di bank konvensional sebagai pendapatan utama. Lalu mengenai pengakuan pendapatan margin murabahah, yang di beberapa bank syariah menggunakan metode anuitas yang ini dianggap sebagai penerapan time value of money. Juga dalam prinsip bagi hasil yang diterapkan apakah profit loss sharing atau revenue sharing? Jika menerapkan revenue sharing maka disini masih ada unsur kezaliman. Fenomena seperti tadi bisa dikatakan jauh dari prinsip syariah yang semestinya.

Solusi dan Penyelesaian

Ketidakpatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah akan berdampak negatif bagi nama baik dan citra bank syariah. Kepercayaan nasabah akan menurun pada bank syariah sekaligus akan berdampak pada loyalitas nasabah dalam menggunakan jasa bank syariah. Selanjutnya berpotensi untuk ditinggalkan oleh nasabah dan pengguna jasa bank syariah.

Oleh karena itu, implementasi dari sharia compliance benar-benar harus diperhatikan oleh bank syariah. Penguatan nilai-nilai syariah perlu dilakukan secara menyeluruh baik dari sisi operasional maupun sumber daya manusianya. Para pengelola bank syariah harus merujuk kepada kepatuhan terhadap prinsip dan nilai syariah, karena perbankan syariah merupakan lembaga intermediasi yang amat membutuhkan kepercayaaan masyarakat. Kemudian disinilah pentingnya peranan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga shariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan bank syariah dari sisi kebenaran syariah, dan menjadi sangat penting ketika bank syariah akan mengeluarkan produk perbankannya. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut.

Selanjutnya peran kita sebagai mahasiswa dan masyarakat terkhusus umat islam juga diperlukan dalam mensosialisasikan, memajukan dan mewujudkan bank syariah menjadi bank yang berdaya tahan, berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian dan pembangunan sosial. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepercayaan yang tinggi oleh masyarakat dan meningkatkan market share bank syariah, menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dalam kancah internasional.

Referensi

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/akuntabilitas/article/view/14272/pdf

https://journal.sebi.ac.id/index.php/jaki/article/view/23

https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/asy/article/view/593/65

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Februari-2024

https://money.kompas.com/read/2024/02/24/231552226/aset-bank-syariah-dan-uus-tumbuh-111-persen

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-perbankan-syariah-pbi-dan-sebi/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-13-23-pbi-2011-3.aspx

 

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index