KI Riau: Seluruh Badan Publik Agar Segera Serahkan Kembali Isian Self Assesment Question

KI Riau: Seluruh Badan Publik Agar Segera Serahkan Kembali Isian Self Assesment Question
Komisioner KI Riau, Hj. Yulianti, SH, MH

PEKANBARU (Riauinfo) - Komisi Informasi Provinsi Riau meminta seluruh Badan Publik (BP) di Riau yang sudah menerima Assesment Self Question (SAQ) yang diserahkan ketika Lonching Monev Keterbukaan Informasi Publik, akan kepatuhan Badan Puplik (BP) terhadap Undang-undang KIP beberapa waktu lalu untuk segera mengembalikan isian SAQ tersebut.

Komisioner KI Riau, Bidang Kelembagaan, Hj. Yulianti. SH, MH di Pekanbaru  Jumat ( 11/7) menegaskan, toleransi jangka waktu pengembalian SAQ sudah terlewati dari dua mingguan yang ditetapkan. "Ini bagian dari mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP,"ujar Yulianti.

Bahkan, menurut Yulianti, pengembalian kuisioner tersebut, sangat fleksibel. "Bisa melalui online atau e-monev, bisa juga melalui manual," tegas Yulianti.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Penanggungwab Monev KIP Riau tahun 2023 itu, Monev tahun ini hampir sama dengan tahun- tahun sebelumnya, yakni untuk mengukur dari segala aspek akan kepatuhan BP menjalankan amanah UU KIP.

Dijelaskan Yulianti, SAQ tersebut disampaikan kepada BP sebagai langkah awal Tim Monev KI Riau yang akan melakukan visitasi ke BP sebelum monev dalam bentuk lain.

" Jadi monev yang kita lakukan selain melalui kuisioner yang sifatnya administratif, kita juga melakukan visitasi secara langsung dan monitoring tanpa sepengetahuan BP. Misalnya melakukan pemantauan, melakukan cek terhadap tatakelola informasi melalui elektronik, website atau digital, bahkan sumber-sumber lain yang  bersinggungan dengan BP bersangkutan, tak benar juga, untuk akses digitalnya masyarakat masih harus direpotkan dengan password misalnya," tegas Yulianti.

KI Riau, lanjut Yulianti, seperti tahun lalu yang juga dilakukan oleh KI seluruh Indonesia menggelar kegiatan yang diberi nama KI Riau Award. "Award atau penghargaan dari KI Riau itu adalah sebuah bentuk apresiasi akan kepatuhan BP terhadap UU KIP, tapi bukan perlombaan. Insya allah yang tidak patuh, sesuai kategori dan rangking pemeringkatan tahun ini akan kita umumkan juga kepada publik," tutur Yulianti.

Berdasarkan cacatatan sementaraTim Monev KI Riau, kata Yulianti, sejumlah BP, yang sudah mengembalikan kuisioner, misalnya yang masuk kelompok instansi vertikal, PLN Riau, BPK Riau, Polda Riau, Kanwil DJKN, BPN, BPKP, dan lain- lain.

Dijelaskan Yulianti, tahun ini KI Riau melakukan monev terhadap BP melalui PPID yang terdiri dari kelompok vertikal, OPD Pemprov Riau, Pemerintah kabupaten/kota, kelompok Parpol, BUMD, Perguruan Tinggi, kelompok Penerima Hibah provinsi dan kabupaten/kota, PPID Desa, Penyelenggara Pemilu.

Yulianti sangat menyayangkan,  kendati tahun lalu sudah dapat teguran keras dari Wagub Riau, sebagian besar PPID Pelaksana (OPD) di lingkup Pemprov Riau belum mengembalikan SAQ.

"Kita berharap Indeks Keterbukaan Informasi Provinsi Riau yang sudah berada pada peringkat 2 nasional, di bawah Jabar,  tahun ini bisa lebih baik.Jangan malah rusak karena ada OPD yang bandel. Dan ogah terhahadap UU KIP," tegas Yulianti.

Untuk lingkup OPD Pemprov, lanjut Yulianti, yang sudah mengembalikan SAQ, antara lain BPKAD, DLHK, PUPR, Biro Penjas, BMD  Inspektorat, DKP, Badan Penghubung, Disnak, P3AP2KB,Dispersip  Kesbangpol, BPSDM dan Dispora." Masih banyak OPD yang belum mengembalikan SAQ," ungkap Yulianti.

Dijelaskan Yulianti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempublis lebih lengkap dan rinci nama-nama BP yang dianggap tidak merespon upaya KI Riau mendorong keterbukaan Informasi publik di Riau.

Berita Lainnya

Index