Kedubes RI Singapura Sharing Session dengan PWI

Kedubes RI Singapura Sharing Session dengan PWI
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo sedang membuka pertemuan sekaligus memimpin sharing session dengan PWI di Kedubes RI di Singapura, Rabu (3/8/2023).

SINGAPURA (Riauinfo) - Sebanyak 52 orang peserta Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI Riau diterima dan disambut oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Rabu (2/8/2023). Suryopratomo merupakan salah satu pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini. 

Kegiatan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI Riau ini dilaksanakan di Kota Batam tanggal 1-3 Agustus 2023. Sedangkan untuk materi dari Suryopratomo dilakukan sekaligus dalam kunjungan peserta wartawan PWI Riau ke Kedutaan Besar RI di Singapura. 

Kunjungan ini juga dihadiri tokoh pers Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Asro Kamal Rokan dan Timbo Siahaan beserta sejumlah wartawan dari berbagai daerah di Indonesia. 

Dalam sambutannya ketua rombongan yang juga Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang menyampaikan apresiasinya pada KBRI di Singapura atas kesempatan sharing session KBRI dengan PWI.

Lewat kunjungan ini diharapkan ada pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran kemajuan bagi Jurnalistik kedua negara. Apalagi pada bulan Agustus tahun 2023 ini Singapura akan melaksanakan Pemilihan Presiden.

Pada kesempatan itu Dubes Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa di Singapura aturan kode etik informasi publik dibuat dengan detail oleh elemen masyarakat pers itu sendiri. Sehingga bila ada pelanggaran akan mudah dideteksi dan diberi sanksi aesuai UU dan aturan hukumnya.

"Pers akan maju bila memiliki idealisme, kredibilitas, kepercayaan (trust) dan pengaruh," ujar Suyopratomo. Keempat faktor ini tidak boleh diabaikan untuk munculnya jurnalistik yang profesional dan dipercaya.

Sebagai contoh di Pilpres media memberitakan visi dn misi semua calon dan tidak boleh berita itu menimbulkan perpecahan warga.  

Bukan cuma berita, aktivitas Sosmed diatur oleh infokom dibawah kementrian informasi. Dalam membuat konten tidak boleh memecah persatuan

Organisasi media harus menentukan aturannya sendiri. Bila melanggar tindakan yang dilakukan pertama adalah diberi peringatan, dan yang kedua didenda dan ketiga dihentikan opeeasional medianya.(***)

Berita Lainnya

Index