Dilarang Menambah Hari Libur
Kiki
Sabtu, 27 Desember 2014 - 01:30:58 WIB
BENGKALIS (RiauInfo) -- Pasca libur selama empat hari, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak (honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bengkalis) dilarang menambah libur. Senin (29/12) lusa, wajib masuk kantor.
Tanpa terkecuali, mereka harus meelaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat seperti biasanya. Bagi yang tidak mengindahkan, bersiap-siaplah mendapat sanksi tegas. Warning ini langsung ditegaskan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini mengatakan hal itu sebelum mengikuti Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda ke-XV Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis.
Wisuda 205 Sarjana Strata 1 Progam Studi Pendidikan Agama Islam dan Tadris Bahasa Inggris tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cikpuan, Sabtu (28/12).
"Selain yang memang sudah mendapat perintah dnas luar atau dibenarkan aturan kepegawaian, maka seluruh ASN di daerah ini pada hari Senin harus kembali bekerja seperti biasa. Tanpa terkecuali. Bagi yang menambah libur akan diberi sanksi", tegas Herliyan, sebagaimana dilaporkan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
Herliyan menambahkan, untuk memastikan seluruh ASN patuh pada disiplin yang memang menjadi kewajibannya, pada Senin akan dilaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Saya sudah tugaskan Sekretaris Daerah dan Kepala Kepegawian Daerah untuk membentuk Tim Sidak, sehingga tingkat disiplin ASN di seluruh SKPD dapat diketahui ", imbuh Herliyan, seraya mengatakan akan ikut melakukan Sidak.
Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum
Kemnaker Ingatkan Peserta Magang Nasional Batch I Segera Tuntaskan Administrasi Akhir
Senin, 20 April 2026 - 23:50:00 Wib Umum