idEA & IDA Desak Telkomsel dan XL Axiata Hentikan Penyusupan Iklan Tanpa Izin

Iklan susupan Telkomse XL JAKARTA (RiauInfo) - Operator selular banyak menawarkan paket internet dengan berbagai macam pilihan. Mulai dari yang termurah dengan kuota kecil sampai dengan kuota tak terbatas. Disadari atau tidak, setiap melakukan browsing konsumen mendapatkan iklan yang disusupkan beberapa detik sebelum masuk ke situs yang dituju. Kemunculan iklan ini dikeluhkan oleh konsumen, terutama pemilik situs, yang menyebabkan akses ke website mereka menjadi lambat. Dua operator yang dikeluhkan adalah Telkomsel dan XL Axiata. Keduanya disebut telah melakukan praktek intrusive advertising, baik secara interstitial maupun off-deck, tanpa seijin pemilik situs. Padahal situs-situs tersebut tidak pernah bekerja sama atau mengijinkan untuk dipasangi iklan. Dikutip dari MetroTV News, yang menolak praktek penyusupan iklan di antaranya adalah Bhinneka, Blibli, Jejualan, Kaskus, Tokopedia, Rumah123, Electronic City, MetroTV News, Kompas, Bisnis Indonesia, Viva News, Tribun News, Merdeka, Tempo, Kapanlagi, Liputan6, dan Okezone. Semuanya merupakan anggota idEA dan IDA. idEA adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association) dan IDA adalah Indonesia Digital Association, sebuah asosiasi periklanan digital. Kedua organisasi ini mengeluarkan petisi bersama secara online menyerukan Telkomsel dan XL Axiata untuk menghentikan praktek penyusupan iklan tanpa izin dan tanpa kerja sama. Di dalam pernyataan bersamanya disebutkan, “Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.” Landasannya adalah pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)  

Berita Lainnya

Index