”Kalau PP itu ditinjau kembali, konsekwensinya dana yang sudah diserahkan harus ditarik kembali,” ujar Wan Abubakar.
Menurut Wan Abubakar tiadak ada masalah kalau memang pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan yang telah ditetapkan tersebut. ”Wajar saja itu dilakukan, karena sebuah peraturan itu tidak mutlak,” katanya.
Ia menyebutkan, sebuah peraturan yang telah ditetapkan kemudian ada hal-hal yang perlu direvisi, hal itu bisa saja dilakukan karena ada ketentuan hukumnya. Ia mencontohkan dalam sebuah keputusan biasanya ada ketentuan yang menyatakan apabila dibelakang hari terjadi sesuatu hal maka dia bisa ditinjau kembali.
Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah dalam menetapkan itu tidak menuangkan keputusan tersebut berlaku efektif sampai kapan. Sehinga begitu PP tersebut di tetapkan, maka sebagai Pemerintah Daerah langsung meresponnya.***
Kalau PP 37 Direvisi, Dana yang Sudah Dibayar Harus Ditarik Kembali
Kiki
Ahad, 28 Januari 2007 - 05:48:09 WIB
Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Drs Wan Abubakar MS kepada wartawan mengatakan jika PP No 37 Tahun 2006 direvisi, maka dana yang telah diserahkan kepada anggota dewan harus dikembalikan.
Pilihan Redaksi
IndexBhinneka Tunggal Ika: Menyatukan yang Tak Sama, Merawat yang Berbeda
Generasi Cuan Instan: Ketika Sukses Tak Lagi Butuh Proses
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Kejutan SF Hariyanto, dan Ekskalasi Politik dalam Pilgubri Riau
Selasa, 09 Juli 2024 - 21:05:22 Wib Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
