Namun meskipun menggunakan kedok sebagai panti pijit, keberadaan tempat semacam ini sering meresahkan masyarakat. Karena namanya saja panti pijit, namun praktek yang terjadi di dalamnya sama saja sebagai tempat prostitusi.
Berkaitan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru M Sabarudi ST mengaku sangat menyayangkan perkembangan semacam ini. Dia memang sering mendengar adanya panti pijit yang disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
Untuk itu dia minta kepada Pemko Pekanbaru untuk segera menertibkan keberadaan panti pijit seperti ini. "Sekarang masyarakat telah resah dengan semakin maraknya panti pijit semacam itu," jelasnya.
Makanya, menurut dia, Pemko Pekanbaru harus segera menanggapinya dengan melakukan penertiban terhadap keberadaan panti pijit tersebut. "Pemko jangan hanya mau menertibkan pedagang kaki lima saja, tapi hal-hal semacam ini harus ditertibkan juga," tambahnya.
Dia menyebutkan, keberadaan panti pijit seperti ini sudah tidak menjadi rahasia umum saja, karena sudah banyak terdapat di Pekanbaru. "Untuk itu perlu ada keseriusan Pemko Pekanbaru untuk mengatasinya, sehingga tidak menambah penyakit yang ada di masyarakat," jelasnya.(Ad)
Prostitusi Berkedok Panti Pijit Makin Marak di Pekanbaru
Kiki
Rabu, 14 Februari 2007 - 07:48:58 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Tempat-tempat prostitusi yang berkedok panti pijat makin marak di Pekanbaru. Tempat semacam ini selalu jadi incaran lelaki hidung belang karena menguyuhkan ABG-ABG barwajah cantik dan bertubuh sintal.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim